Jumat, 17 Juni 2011

Dinamika Nilai Jawa Islam dan Tantangan Modernitas

Indonesia merupakan bangsa yang mempunyai banyak ragam budaya, salah satunya adalah budaya jawa. Patut kita syukuri bahwa budaya jawa termasuk budaya yang kokoh dalam menghadapi perubahan- perubahan yang ada. Namun kita juga harus menjaganya agar tetap eksis dalam menghadapi setiap tantangan yang ada.
Dengan datangnya Islam ke tanah jawa, maka disinilah kita menemukan perpaduan antara unsur- unsur budaya jawa dan Islam. Pada waktu itu, masyarakat jawa sudah memiliki kepercayaan animisme, dinamisme, hindu dan budha. Oleh karena itu, masuknya Islam ke tanah jawa tidak dapat merubah kepercayaan yang sudah yang pada masyarakat jawa. Namun memadukan antara unsur- unsur dari keduanya seperti pemujaan pada leluhur dengan sesaji, kemenyan, dan mantra- mantra yang diselingi dengan yasinan dan lain- lain. Dari perpaduan inilah lahir yang namanya Jawa Islam.
Perpaduan Nilai Budaya Jawa dan Islam
Definisi kebudayaan menurut Edward B. Taylor, dia mengungkapkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan- kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut pendapat Sahlins tentang adaptasi dalam persebaran budaya, Frans Magnis Suseno menilai bahwa hal itu juga terjadi pada masyarakat Jawa. Menurutnya, Jawa memiliki ciri khas (nilai) yang lentur dan terbuka walaupun suatu saat terpengaruh unsur kebudayaan lain, tetapi kebudayaan Jawa masih tetap dapat dipertahankan keasliannya. Meski secara hakikat nilai tersebut dipertahankan secara simbolik. Dengan demikian inti budaya Jawa tidak larut dalam Hinduisme dan Budhisme, tetapi juga unsur budaya impor tersebut dapat dijawakan.
Kedatangan Islam ke tanah jawa tidak dapat mengubah nilai budaya yang ada, namun melahirkan perpaduan antara dua nilai budaya tersebut. Sedikitnya ada dua faktor yang mendorong terjadinya perpaduan tersebut. Pertama, secara alamiah, sifat dari budaya itu pada hakekatnya menerima unsur budaya lain. Karena lapangan budaya berkaitan dengan kehdupan sehari- hari, maka tidak ada budaya yang dapat tumbuh terlepas dari unsur budaya lain. Terjadinya interaksi manusia dengan yang lainnya memungkinkan bertemunya unsur- unsur budaya yang ada dan saling mempengaruhi. Adapun faktor yang lain adalah sikap toleran para walisongo dalam menyampaikan ajaran Islam di tengah masyarakat Jawa yang telah memiliki keyakinan pra Islam. Dengan metode manut ilining banyu para wali membiarkan adat istiadat Jawa tetap hidup, tetapi diberi warna keislaman, seperti upacara sesajen diganti slametan dan lain- lain.
Nilai budaya Jawa yang animistis magis dan nilai budaya Islam yang bersifat monotheis akan menghasilkan perpaduan akulturasi. Perpaduan ini menampakkan kedua unsur budaya tersebut, sehingga masing- masing kebudayaan akan tetap eksis, seperti puasa yang disertai puji dina.
Di samping bentuk akulturasi, ada pula nilai budaya Jawa yang terpadu dengan nilai budaya Islam dalam bentuk asimilasi, di mana unsur dua budaya itu dapat menyatu dan tidak dapat dipisahkan, misalnya; gapura. Bentuk gapura itu tidak mengalami perubahan pada budaya Jawa atau Islam. Gapura yang terletak pada tempat ibadah umat Hindu (pura) tidak berbeda dengan apa yang ada di masjid maupun makam-makam.

Enkulturasi Nilai Budaya Jawa Islam
Dalam masyarakat tradisional, tiap individu tidak dapat dipisahkan dari lingkungan mereka. Mereka makhluk sosial yang berhubungan dengan alam lingkungan secara langsung irama alam, yaitu irama musim-musim merupakan irama hidup pula. Alam individu-individu dalam masyarakat terikat akrab dengan alam semesta dan kekuatan-kekuatannya. Orang berpartisipasi dalam keseluruhan yang berarti hidup yang secara mental mereka tidak bisa lepas dari padanya. Kondisi manusiawi ini diformulasikan secara sempurna oleh wujud kebudayaan yang berupa pikiran-pikiran. Konsepsi semacam ini dilambangkan dengan hukum adat. Formulasi adat dari kesadaran itu menjadi suatu kosmologi, tata tertib suci, dan makam kondisi itu. Manusia tidak boleh menyimpang daripadanya dalam kehidupan dan masyarakat. Orang harus taat, konserfatif, dan relegius. Kemajuan masyarakat berarti kemajuan kehidupan, yakni pengertian relegius dan kosmologis.
Ditinjau dari kepatuhan terhadap norma-norma beserta sanksinya, terdapat dua kategori norma, yaitu tata cara (folkways) dan adat istiadat (mores).
Tata cara adalah suatu rangkaian perbuatan yang juga telah membaku dalam pelaksanaan suatu jenis adat. Dengan kata lain tata cara itu pada dasarnya hanya merupakan rincian teknis pelaksanaan adat. Sedangkan definisi adat berdasar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) ialah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Dapat disimpulkan bahwa adat bersifat lebih kompleks, yang menyangkut berbagai nilai. Slametan merupakan contoh dari adat istiadat yang melekat pada keyakinan masyarakat di sekeliling kita. Slametan ini berkaitan dengan siklus kehidupan seperti mitoni, khitanan, ruwatan, kematian dan lain- lain.


Nilai Budaya Jawa Islam di Tengah Modernitas
Modernisasi berarti progress. Progress sendiri merupakan suatu proses yang mana orang makin lama makin lebih menguasai alam kebendaan. Progress itu adalah dinamika, yaitu suatu proses yang berputar terus menerus. Modern bukan berarti mengubah keadaan tradisional, melainkan berarti pembukaan dimensi-dimensi hidup yang baru. Modern adalah suatu sikap, pola berpikir, cara menghadapi dunia dan kehidupan manusiawi. Sehingga manusia modern berciri memiliki keterbukaan terhadap ide baru, berorientasi ke masa sekarang dan masa depan, punya kesungguhan untuk merencanakan, percaya bahwa manusia dapat menguasai alam, bukan sebaliknya.
Dalam proses perubahan kebudayaan ada unsur- unsur kebudayaan yang mudah berubah dan yang sukar berubah. Berkaitan dengan hal ini, Linton membagi kebudayaan menjadi inti kebudayaan (covert culture) dan perwujudan kebudayaan (overt culture). Bagian ini terdiri dari sistem nilai budaya, keyakinan keagamaan yang dianggap keramat, beberapa adat yang telah mapan dan telah tersebar luas di masyarakat. Adapun bagian inti dari kebudayaan tersebut sulit berubah, seperti keyakinan agama, adat istiadat, maupun sistemnilai budaya. Sementara itu, wujud kebudayaan yang merupakan bagian luar (fisik) dari kebudayaan mudah untuk berubah, seperti alat- alat atau benda- benda hasil seni budaya. Dengan menggunakan kerangka teori tersebut diatas, maka nilai budaya Jawa Islam yang sulit berubah dimasa modern ini adalah yang terkait dengan keyakinan keagamaan dan adat istiadat.
Kehidupan spiritual di era modern ini sangat umum memang tampak mengalami peningkatan, termasuk di kalangan masyarakat jawa. Hal ini desebabkan karena sebagian besar orang mulai merasakan pengaruh negative dari budaya modern yang hanya menonjolkan logika dan materi, tetapi tidak mengandung dari nilai spiritual. Mereka cenderung mengutamakan hal yang bersifat material dan rasional, tetapi melupakan nilai sosial dan batiniah. Seiring dengan hal tersebut, banyak oang yang kembali pada hal yang bersifat spiritual dengan tujuan ketenangan jiwa. Maka tidak sedikit dari mereka yang kembali ke ajaran agama yang bersifat spiritual, termasuk spiritualitas jawa islam yang banyak diminati oleh orang modern.

Islam datang di jawa yang pada waktu itu masyarakatnya sudah mempunyai kepercayaan dari nilai budaya sebelumnya, seperti animism, dinamisme, hindu dan budha. Pada waktu budaya Jawa yang animistis magis bertemu dengan unsur budaya Islam yang monotheistis maka terjadilah pergumulan yang menghasilkan Jawa Islam yang singkretis dan Islam yang puritan. Kemudian Islam digambarkan sebagai ”wadah” sedangkan ”isinya” adalah Jawa. Dalam nilai budaya Jawa yang terpaku dengan nilai budaya Islam yaitu di anataranya dalam bentuk akulturasi dan asimilasi.
Dalam enkulturasi nilai budaya Jawa Islam kalau, ditinjau dari sisi kepatuhan terhadap norma-norma beserta sanksinya, terdapat dua kategori norma yaitu tata cara (flok ways) dan adat istiadat (mores). Dalam konteks terjadinya perubahan ke arah modernisasi yang berisi rasionalistis, materialistis, dan legaliter, maka nilai budaya Jawa dihadapkan pada tantangan budaya yang global dan plural.

Zakat dan Pajak

A. Pendahuluan
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dari keduanya. Di zaman modern ini, berbagai pendapat kini berkembang di kalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak, ada yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sama dalam status hukum dan tatacara pengambilannya ataupun pemanfaatannya, ada juga yang berpendapat lain.
B. Pembahasan
1. Pengertian zakat
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathhir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada ayat 43 surat albaqoroh:
أقيمواالصلوة واتواالزكوة
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Membayar zakat adalah pelaksanaan dari rukun islam yang ketiga. Adapun mengenai fungsi zakat antara lain untuk membersihkan harta beda dan kekayaan yang kita miliki untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan adanya zakat, maka kesenjangan social diantara umat berkurang dikarenakan zakat mampu menjadi jembatan penghubung antara orang kaya dan miskin.
2. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob (batas yang tertentu)
e. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
 Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat idul fitri setelah Ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
b. Zakat maal (kekayaan)
Zakat maal diwajibkan apabila seseorang telah memenuhi syarat- syarat tertentu. Jenis zakat ini juga sering disebut degan zakat kekayaan. Namun, di zaman sekarang zakat harta atau kekayaan ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama seperti zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah: harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
3. Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
• Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
• Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
• Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Berkaitan dengan pajak, hal ini biasanya berhubungan dengan masalah kenegaraan. Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap agama dan bangsa, tentu tidak akan melanggar undang- undang yang telah ada di Negara kita. Kepatuhan kita terhadap pemimpin juga merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
أطيعوالله وأطيعو الرسول وأولى الأمر منكم
4. Pandangan Fiqh Tentang Penghasilan Dan Profesi
Pendapat Mutakhir
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
5. Persamaan zakat dan pajak
a. Unsur paksaan
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Demikian pula halnya dengan seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak.
b. Unsur pengelola
Pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh perseorangan, namun oleh amil yang telah ditugaskan. Amil inilah yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembayaran serta bertugas mendistribusikan kepada masyarakat. Begitu juga dengan pajak, hal ini diatur oleh Negara melalui petugas yang bertujuan untuk kepentingan umum.
c. Dari sisi tujuan
Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
6. Perbedaan zakat dan pajak
a. Dari segi nama, zakat secara etimologis berarti bersih, suci dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari kata al-dharibah yang artinga beban.
b. Dari segi dasar hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash- nash alqur’an dan hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga kewajibannya bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang- undang.
c. Dari sisi objek dan persentase serta pemanfaatannya, zakat memiliki kadar minimal (nishab) dan persentase yang sifatnya baku. Adapun pemanfaatab zakat tidak boleh keluar dari ashnaf yang delapan. Sedangkan aturan dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada dan objek pajaknya.
C. Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak seperti yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum membayar zakat sudah ditetapkan melalui Al-Qur’an, sedangkan pajak merupakan kebijakan suatu Negara. Tujuan pembayaran zakat dan pajak adalah untuk kesejagteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga kepentingan umum.

Zakat dan Pajak

A. Pendahuluan
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dari keduanya. Di zaman modern ini, berbagai pendapat kini berkembang di kalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak, ada yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sama dalam status hukum dan tatacara pengambilannya ataupun pemanfaatannya, ada juga yang berpendapat lain.
B. Pembahasan
1. Pengertian zakat
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathhir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada ayat 43 surat albaqoroh:
أقيمواالصلوة واتواالزكوة
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Membayar zakat adalah pelaksanaan dari rukun islam yang ketiga. Adapun mengenai fungsi zakat antara lain untuk membersihkan harta beda dan kekayaan yang kita miliki untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan adanya zakat, maka kesenjangan social diantara umat berkurang dikarenakan zakat mampu menjadi jembatan penghubung antara orang kaya dan miskin.
2. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob (batas yang tertentu)
e. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
 Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat idul fitri setelah Ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
b. Zakat maal (kekayaan)
Zakat maal diwajibkan apabila seseorang telah memenuhi syarat- syarat tertentu. Jenis zakat ini juga sering disebut degan zakat kekayaan. Namun, di zaman sekarang zakat harta atau kekayaan ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama seperti zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah: harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
3. Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
• Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
• Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
• Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Berkaitan dengan pajak, hal ini biasanya berhubungan dengan masalah kenegaraan. Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap agama dan bangsa, tentu tidak akan melanggar undang- undang yang telah ada di Negara kita. Kepatuhan kita terhadap pemimpin juga merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
أطيعوالله وأطيعو الرسول وأولى الأمر منكم
4. Pandangan Fiqh Tentang Penghasilan Dan Profesi
Pendapat Mutakhir
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
5. Persamaan zakat dan pajak
a. Unsur paksaan
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Demikian pula halnya dengan seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak.
b. Unsur pengelola
Pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh perseorangan, namun oleh amil yang telah ditugaskan. Amil inilah yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembayaran serta bertugas mendistribusikan kepada masyarakat. Begitu juga dengan pajak, hal ini diatur oleh Negara melalui petugas yang bertujuan untuk kepentingan umum.
c. Dari sisi tujuan
Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
6. Perbedaan zakat dan pajak
a. Dari segi nama, zakat secara etimologis berarti bersih, suci dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari kata al-dharibah yang artinga beban.
b. Dari segi dasar hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash- nash alqur’an dan hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga kewajibannya bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang- undang.
c. Dari sisi objek dan persentase serta pemanfaatannya, zakat memiliki kadar minimal (nishab) dan persentase yang sifatnya baku. Adapun pemanfaatab zakat tidak boleh keluar dari ashnaf yang delapan. Sedangkan aturan dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada dan objek pajaknya.
C. Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak seperti yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum membayar zakat sudah ditetapkan melalui Al-Qur’an, sedangkan pajak merupakan kebijakan suatu Negara. Tujuan pembayaran zakat dan pajak adalah untuk kesejagteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga kepentingan umum.

Desain Penelitian Sosial - Agama

Desain Penelitian Sosial – Agama
Maksud dari desain penelitian disini adalah mengenai rancangan, profil, prototype, pola, model, bentuk dan semacam “body of science” yang tepat digunakan dalam penelitian social- agama. Menurut pendapat kerlinger (1986), dia mengemukakan bahwa desain penelitian atau rancang bangun penelitian merupakan rencana dan struktur pendidikan yang disusun sedemikian rupa sehingga peneliti akan dapat memperoleh jawaban untuk pertanyaan- pertanyaan penelitiannya.
Seseorang yang hendak melakukan penelitian harus mempersiapkan segala kebutuhan yang berhubungan dengan hal tersebut. Peneliti menetapkan rencana secara menyeluruh mulai dari permasalahan, tujuan, metode penelitian, teknik pelaporan sampai pada anggaran.
A. Strategi Penentuan Desain
Sudah menjadi hal yang lazim bahwa adanya kegiatan penelitian berangkat dari focus pada permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai. Seorang peneliti harus pandai dalam mengambil langkah- langkah penelitian, termasuk dalam menentukan desain penelitian yang harus didasarkan pada permasalahan dan tujuan penelitian, bukan sebaliknya. Desain penelitian merupakan metodologi (cara) dan metode (alat) penelitan. Orang sering mengatakan, kalau hendak membunuh nyamuk yang hinggap di kening, tidak perlu memakai parang.
1. Desain Penelitian Kualitatif- Kuantitatif
Pembuatan desain penelitian pada umumnya dikerjakan sebelum peneliti terjun ke lapangan. Namun, daam penelitian kualitatif, akan lebih tepat jika seorang peneliti melakukan penjajakan ataupun checking lapangan yang akan dijadikan sebagai objek penelitian.
Karakteristik dari desain penelitian kualitatif bersifat sederhana, simple, dan sewaktu- waktu dapat berubah. Ketika terjun di lapangan, peneliti tidak dapat memberikan harga mati terhadap desain yang telah dibuatnya walaupun sudah disetujui oleh pembimbing atau promotornya. Hal ini disesuaikan dengan keadaan objek penelitian (lapanmgan) yang memungkinkan adanya ketidaksesuaian dengan desain penelitian tersebut. Oleh karena itu, desain penelitian kualitatif harus siap untuk diubah secara berulang- ulang. Menurut Bodgan dan Biklen, rancangan penelitian kualitatif akan berkembang dengan sendirinya setelah peneliti memperoleh pengertian yang lebih mendalam tentang latar, subjek dan sumber- sumber data lainnya melalui pemeriksaan secara langsung (Bodgan dan Biklen, 1982:68).
Desain penelitian kualitatif juga menggambarkan tentang apa dan bagaimana proses penelitian dijalankan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat desain penelitian kualitatif adalah simple, emergent, evolving dan developing. Dalam hal ini, peneliti merupakan instrument utama.
Adapun mengenai desain penelitian kuantitatif bersifat pasti, lengkap, rinci, dan spesifik. Peneliti secara apriori menetapkan paradigma, asumsi, proposisi, teori dan hipotesis terhadap objek penelitiannya. Kondisi lapangan menyesuaikan dengan desain yang dibuat. Setelah selesai menetapkan desain, maka penelitian ini dapat dilakukam oleh siapa saja dan hasilnya relative sama (replikasi). Hal inilah yang menjadikan kriteria penting dalam standar keilmiahan. Oleh karena itu, kualitas penelitian sangat ditentukan oleh desain yang ditetapkan. Dalam hal ini, desain merupakan instrument utama keberhasilan penelitian.
2. Pertimbangan dalam Menentukan Desain Penelitian
Setiap penelitian akan berbeda dalam menetapkan desain yang ditentukan. Beberapa hal yang diperhatikan dalam menentukan desain penelitian:
- Masalah atau focus penelitian.
Apabila permasalahan bersifat kualitatif, maka desain juga harus bersifat kuaitatif, befitu juga sebaliknya
- Paradigm dan teori yang digunakan.
Penetapan perspektif paradigma dan teori yag palig tepat untuk dijadikan pangkal tolak (starting point) dan sudut pandang (point of view).
- Jenis penelitian.
Dalam hal ini, desain penelitian bergantung pada jenis penelitian.
3. Karakteristik Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
Kuantitatif dan kualitatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian. Seseorang yag hendak melakukan penelitian biasanya hanya memilih salah satu dari keduanya. Namun, hal ini juga tidak ada larangan apabila peneliti hndak menggabungkan dua metode diatas. Akan tetapi perlu diperhatikan juga apabila menggunakan kedua penelitian tersebut, maka peneliti akan memerlukan pemikiran, waktu dan juga biaya yang lebih jika dibandingkan dengan memilih atau melakukan penelitian dengan salah satu metode diatas. Sejak decade 80-an, ada keinginan untuk menggabungkan kedua metode tersebut dalam sebuah proyek penelitian. Misalnya, Byrman- dalam bukunya, The Debate about Quantitative and Qualitative Research: a Question of Method or Epistemology (1984) dan buku- buku lainnya yang bermaksud memberikan perspektif baru untuk memadukan keduanya, baik dalam paradigma, teori, maupun metode.
Bodgan dan Biklen mengemukakan ciri- ciri penelitian kualitatif sebagai berikut:
- Riset kualitatif memp[uyai latar alami karena merupakan alat penting adalah adanya sumber data yang langsung dan perisetnya.
- Riset kualitatif bersifat deskriptif.
- Periset kualitatif lebih memperhatikan proses (dari suatu fenomena social) ketimbang hasil atau produk (febomena itu) semata.
- Periset kualitatif cenderung menganalisis datanya secara induktif.
- “makna” (bagaimana subjek yang diteliti memberi makna hidupnya dan pergumulannya) merupakan soal esensi untuk ancangan kualitatif.