A. Pendahuluan
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dari keduanya. Di zaman modern ini, berbagai pendapat kini berkembang di kalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak, ada yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sama dalam status hukum dan tatacara pengambilannya ataupun pemanfaatannya, ada juga yang berpendapat lain.
B. Pembahasan
1. Pengertian zakat
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathhir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada ayat 43 surat albaqoroh:
أقيمواالصلوة واتواالزكوة
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Membayar zakat adalah pelaksanaan dari rukun islam yang ketiga. Adapun mengenai fungsi zakat antara lain untuk membersihkan harta beda dan kekayaan yang kita miliki untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan adanya zakat, maka kesenjangan social diantara umat berkurang dikarenakan zakat mampu menjadi jembatan penghubung antara orang kaya dan miskin.
2. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob (batas yang tertentu)
e. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat idul fitri setelah Ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
b. Zakat maal (kekayaan)
Zakat maal diwajibkan apabila seseorang telah memenuhi syarat- syarat tertentu. Jenis zakat ini juga sering disebut degan zakat kekayaan. Namun, di zaman sekarang zakat harta atau kekayaan ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama seperti zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah: harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
3. Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
• Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
• Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
• Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Berkaitan dengan pajak, hal ini biasanya berhubungan dengan masalah kenegaraan. Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap agama dan bangsa, tentu tidak akan melanggar undang- undang yang telah ada di Negara kita. Kepatuhan kita terhadap pemimpin juga merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
أطيعوالله وأطيعو الرسول وأولى الأمر منكم
4. Pandangan Fiqh Tentang Penghasilan Dan Profesi
Pendapat Mutakhir
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
5. Persamaan zakat dan pajak
a. Unsur paksaan
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Demikian pula halnya dengan seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak.
b. Unsur pengelola
Pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh perseorangan, namun oleh amil yang telah ditugaskan. Amil inilah yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembayaran serta bertugas mendistribusikan kepada masyarakat. Begitu juga dengan pajak, hal ini diatur oleh Negara melalui petugas yang bertujuan untuk kepentingan umum.
c. Dari sisi tujuan
Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
6. Perbedaan zakat dan pajak
a. Dari segi nama, zakat secara etimologis berarti bersih, suci dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari kata al-dharibah yang artinga beban.
b. Dari segi dasar hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash- nash alqur’an dan hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga kewajibannya bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang- undang.
c. Dari sisi objek dan persentase serta pemanfaatannya, zakat memiliki kadar minimal (nishab) dan persentase yang sifatnya baku. Adapun pemanfaatab zakat tidak boleh keluar dari ashnaf yang delapan. Sedangkan aturan dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada dan objek pajaknya.
C. Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak seperti yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum membayar zakat sudah ditetapkan melalui Al-Qur’an, sedangkan pajak merupakan kebijakan suatu Negara. Tujuan pembayaran zakat dan pajak adalah untuk kesejagteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar