Masjid
As-Syuhada’
Masjid
As-Syuhada’ merupakan salah satu masjid yang sangat tua, yakni didirikan pada
saat kolonia Belanda, sebelum kemerdekaan Indonesia. Masjid ini terbilang
sangat tua karena penyebar agama disini tidak dibawa oleh walisongo, melainkan
salah satu ulama’ dari makasar. Masjid ini tergolong unik karena mampu berdiri
dan bertahan serta terus berkembang, padahal wilayahnya adalah berdiri di
kawasan orang Hindu. Yakni di kampung bugis, salah satu pulau yang letaknya
dekat dengan Bali. Awalnya pulau ini terpisah dengan Bali, namun pada saat
pemerintahan Soeharto, pulau ini disatukan dengan dibangunnya jembatan laut.
Salah satu alasan dari pemerintah yaitu untuk memperlancar dan mempermudah arus
transportasi.
Sejarah
berdirinya masjid As-Syuhada’
Masjid
As-Syuhada’ didirikan oleh H. Syech
Mu’min, beliau berasal dari daerah Makasar-Ujung Pandang. Beliau berasal
dari keluarga bangsawan, beliau melancong ke daerah lain karena sangat
menentang Kolonial Belanda, yang pada saat itu dibawah kekuasaan VOC. Sehingga
beliau mengasingkan diri dan akhirnya ditemukanlah suatu pulau yaitu Bali
bagian utara kemudian setelah itu beliau bergerak ke selatan. Setealah itu
belau bermukim disana dan bertemulah dengan Raja Badung. Raja itu tahu bahwa H.
Mu’min bukanlah orang sembarangan. Kemudian, raja mengutus prajurit untuk
meminta H. Mu’min untuk tinggal di kerajaan. Akhirnya, H. Mumin menerima ajakan
Raja Badung dan tinggallah beliau di istana. Namun, setelah beberapa bulan
beliau meras sungkan dengan sang Raja, karena beliau di kerajaan tidak melakukan
aktfitas yang bermanfaat. Akhirmya, beliau meminta ijin kepada sang raja untuk
pergi dari kerajaan. Rajapun mengabulkan permintaan beliau.
Raja badung
adalah raja yang sangat bijaksana dan mengayomi masyarakatnya, seperginya dari
kerajaan beliau di beri tanah oleh sang raja seluas 2 hektar, padahal raja
adalah orang Hindu. Kemudian daerah itu di kenal dengan kampung Bugis. Daerah
itu dijadikan sebagai pusat penyebaran agam Islam oleh H. Mu’min. kemudian
H.Mu’min ingin mendirikan masjid di daerah itu, dan meminta izin kepada raja
atas pendirian masjid itu. Akhirnya, raja mengabulkan permintaan H. Mu’min
untuk mendirikan masjid.
Suatu saat,
sang Raja mempunyai kepentingan untuk menaklukkan suatu kerajaan lain untuk
dijadikan sebagai daerah kekuasaanya, yaitu kerajaan mengwi. Namun, raja badung
merasa kewalahan menghadapi mereka, raja sudah
berapa kali melakukan penyerangan dan kalah, karena Raja dan para
prajurit kerajaan mengwi terkenal kebal terhadap benda tajam. Kemudian sang
Raja, meminta bantuan kepada H. Mu’min untuk memimpin serangan terhadap
kerajaan yang akan di taklukkan. Sebagai balas budhi H.Mu’min langsung
menyanggupi permintaan sang raja untuk melakukan serangan.
H. Mu’min
adalah orang yang sangat cerdas dal lincah, dengan siasat dan tak-tik beliau
akhirnya pertempuran itu bisa di menangkan oleh H. Mu’min. Raja meminta kepada
H. Mu’min supaya Raja Mengwi tidak dibunuh, namun H. Mu’min lupa akan pesan
raja. Dan akhirnya H. Mu’min punya siasat, yaitu dengan membawa kepala raja
musuh ke hadapan sang Raja. Dari sini pihak kerajaan sangat berterimakasih
kepada H. Mu’min, dan merasa berhutang budi, sehingga tidak ada permusuhan
antara orang Hindu dan orang Islam. Dari turun temurun kerajaan itu tetap
melanggengkan leluhurnya dan masih mengenal jasa-jasa para pendahulunya.
Keturunan dari kerajaan itu tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan orang –
orang dari golongan H. Mu’min.
Di kampung
Bugis, kerukunan antar umat beragama sangat harmonis. Baik Muslim maupun Hindu
tidak pernah ada masalah. Setiap ada acara pernikahan atau khitanan, atau acara
untuk agama Hindu mereka saling mengundang, saling menghormati antar agama dan
bergantian dalam memberikan suguhan makanan. Pasca terjadi bencana Bom Bali,
kampung serangan tetap aman dari terror umat lainnya, berbeda dengan daerah
lainnya.
Adapun jumlah
KK beragama Islam di kampung bugis serangan sekitar 85 KK dengan jumlah jiwa
mencapai 300 orang, perkembangan Islam disana cukup bagus, ada orang Hindu yang
masuk Islam, namun tidak ada orang Islam yang masuk Hindu. Mengenai adat
pernikahan, mereka masih menggunakan adat Bali. Sistem lembaga pendidikan Islam
kejawen, Islam Bugis itu masih Islam murni, di sana ada SMP dan TPQ, tapi
disana belum ada Sekolah Tingkat Atas, namun ada rencana ingin mendirikan Madrasah
guna melengkapi fasilitas pendidikan yang ada.
Respon
Masyarakat Terhadap Agama Islam Di Bugis-Serangan-Bali
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ
النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ * إِلَّا مَنْ رَحِمَ
رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ
جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ﴿هود؛ 118 - 119﴾
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu
Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih
pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah
Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan:
sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka)
semuanya”. Q.S. Hud: 118-119.
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ
الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ
إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا
وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ ﴿البقرة؛ 133﴾
“Adakah
kamu hadir ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada
anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab:
"Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan
Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.
Q.S. al-Baqarah: 133.
Kenyataan yang
dihadapi oleh umat manusia hingga hari ini adalah mereka tercipta bukan satu
jenis. Ini artinya, umat manusia dibelahan bumi manapun masih selalu terjaga
keanekaragamannya. Salah satu contohnya adalah Bali. Dengan sedikit menengok
kehidupan masyarakat Bali dan corak keagamaan yang diyakininya, kita banyak
menemukan keunikan didalam nya. Meski demikian, perbedaan tersebut tidak
mengurangi rasa persatuan dan kesatuan sebagai hamba Yang Maha Esa.
Islam sebagai
suatu keyakinan dapat diukur dengan sebuah variable, sejauh mana seorang Muslim
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1]
Hal tersebut tidak terlepas dari tindakan-tindakan yang mengidentifikasikan
bahwa seseorang telah memiliki keyakinan kuat yang tertancap kuat dalam hatinya
bahwa mereka adalah seorang hamba dan juga sekaligus hamba Tuhan Yang Maha Esa
yang berfungsi sebagai khalifahnya di muka bumi (al-Baqarah: 30, Shad: 26,
al-A’raf: 69, 74, al-Naml: 62, al-An’am: 165, Yunus: 14, 73, al-Fathir: 39).
Sehingga, dengan kesempurnaan yang dimilikinya, mereka telah diberi amanat oleh
Tuhan Yang Maha Esa untuk membangun surga di bumi.
Mengingat
peran strategis dari para tokoh agama, perkembangan agama islam di Bugis, Bali
patut diacungi jempol. Hal tersebut dikarenakan, mayoritas masyarakat yang
notabene memeluk agama selain islam turut memberikan kesempatan kepada
masyarakat minoritas. Namun, yang demikian tidak merubah keyakinan mereka.
Karena masyarakat yang satu dengan yang lain saling menyadari akan adanya
keberagamaan keyakinan. Sehingga dalam wilayah tersebutpun terjalin kerukunan
antar umat yang baik.
Dalam hal
ritual wajib, yakni intensitas menjalankan shalat berjama’ah lima waktu dan
puasa pada bulan Ramadhan, yang juga merupakan bagian dari rukun Islam, umat
Muslim Bugis-Bali masih terjaga dengan maksimal. Meski hidup ditengah-tengah
masyarakat non-muslim, mereka tetap menjaga komitmen mereka sebagai seorang
muslim sejati dengan tidak melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama lain.
Serentak
dengan corak faham keagamaan yang dianut oleh masyarakat islam Bugis, sangat
jelas bahwa mereka menganut faham Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah.
Hal ini terlihat jelas melalui sikap dan nilai-nilai yang diamalkan disetiap
aktivitas mereka. Dalam bermu’asyarah dengan masyarakat yang sama amupun beda
agama, mereka tetap mengedepankan nilai-nilai ‘amaliah Ahl al-Sunnah
Wa al-Jama’ah.
Pertama, al-tawassuth yaitu
sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim ke kiri ataupun ke kanan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً
وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ
شَهِيدًا
﴿البقرة؛ 143﴾.
“Dan demikian
(pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu…”. Q.S. al-Baqarah: 143.
Kedua, al-tawazun
yaitu seimbang dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli
maupun naqli[2].
Firman Allah SWT:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا
بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ
النَّاسُ بِالْقِسْطِ ﴿الحديد؛ 25﴾
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan
membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab
dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan…” Q.S.
al-Hadid: 25.
Ketiga, al-i’tidal atau tegak lurus.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿المائدة؛
8﴾
“Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan” Q.S. al-Maidah: 8.
Selain ketiga prinsip ini, golongan
ahl al-sunnah wa al-jama’ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau
toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki
prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan
keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman
Allah SWT:
فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا
لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى ﴿طه؛ 44﴾
“Maka
berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut,
mudah-mudahan ia ingat atau takut” Q.S. Thaha: 44
Ayat ini
berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s.
agar berkata dan bersikap baik kepada fir’aun. Ketika menjelaskan ayat ini, Ibn
Katsir al-Hafidz (701-774 H/ 1302-1373 M) mengatakan, “sesungguhnya dakwah
Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. kepada fir’aun adalah menggunakan perkataan
yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih
menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaidah”.[3]
Semisal,
ketika salah satu anggota masyarakat islam memiliki hajat, katakanlah walimah
al-ursy mereka tetap mengundang tetangga sekeliling rumah mereka tanpa
adanya unsur diskriminasi yang terbungkus oleh label agama. Begitupun
sebaliknya dengan masyarakat pemeluk agama selain islam. Langkah-langkah tersebut
mengidentifikasikan bahwa masyarakat islam di wilayah Bugis menjunjung tinggi
nilai-nilai tawassuth, tawazun I’tidal dan tasamuh.
Komitmen
kebersamaan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kebersamaan sebagaimana nilai bineka
tunggal ika, dapat dijadikan sebagai landasan falsafah kehidupan bagi
bangsa Indonesia. Yang mana landasan tersebut harus dibarengi dengan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa dan tentunya tidak saja diterapkan pada
situasi-kondisi konflik, akan tetapi lebih jauh dari itu dapat menjadi pendoman
hidup sehari-hari dalam mengatasi problem sosial, ekonomi dan politik yang
kerap muncul ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial. Rasa selunglung sabayantaka,
dimana bumi dipijak disana langit dijunjung menjadi landasan berpikir bagi
setiap insan sosial untuk selalu menghormati nilai-nilai kearifan lokal seraya
menjadikannya sebagai pedoman bersama dalam kehidupan sosial. Apabila hal ini
sudah menjadi “milik” bersama masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama dan antar
golongan dalam kehidupan kolektif niscaya keserasian dan harmonisasi sosial
dapat menjadi bagian dari indahnya kehidupan bersama. Pusparagam suku, ras,
agama, adat istiadat merupakan untaian kekayaan yang tak ternilai, perlu terus
dijaga, dilindungi dan dikembangkan sebagai fondasi membangun karakter bangsa
yang multicultur, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam kesatuan.
Dalam tataran
praktis, sebagaimana dijelaskan K.H. Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini
dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut:[4]
1)
Akidah
a)
Keseimbangan dalam penggunan dalil
‘aqli dan naqli;
b)
Memurnikan akidah dari pengaruh
luar islam;
c)
Tidak gampang menilai salah atau
menjatuhkan vonis syirik, bid’ah apalagi kafir.
2)
Syari’ah
a)
Berpegang teguh pada al-Qur’an
dan al-Hadits dengan menggunakan metode
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyah;
b)
Akal baru dapat digunakan pada
masalah yang tidak ada nash yang jelas (sharih / qoth’i);
c)
Dapat menerima perbedaan pendapat
dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (dzhanny).
3)
Tashawwuf / Akhlaq
a)
Tidak mencegah, bahkan menganjurkan
usaha memperdalam penghayatan ajaran islam, selama menggunakan cara-cara yang
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum islam;
b)
Mencegah sikap berlebihan (ghuluw)
dalam menilai sesuatu;
c)
Berpedoman kepada akhlak yang
luhur.[5]
4)
Pergaulan antar golongan
a)
Mengakui watak manusia yang senang
berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing;
b)
Mengembangkan toleransi kepada
kelompok yang berbeda;
c)
Pergaulan antar golongan harus atas
dasar saling menghormati dan menghargai;
5)
Kehidupan bernegara
a)
NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh
komponen bangsa;
b)
Selalu patuh dan taat kepada
pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan
ajaran agama;[6]
c)
Tidak melakukan pemberontakan atau
kudeta kepada pemerintah yang sah;
d)
Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan
maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
6)
Kebudayaan
a)
Kebudayaan harus ditempatkan pada
kedudukan yang wajar;[7]
b)
Dapat menerima budaya baru yang
baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muchafadzatu ‘ala
al-qadimi al-shalih bi al-jadid al-ashlach).[8]
7)
Dakwah
a)
Berdakwah bukan untuk menghukum
atau memberi vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang
diridloi Allah SWT;
b)
Berdakwah dilakukan dengan tujuan
dan sasaran yang jelas;
c)
Dakwah dilakukan dengan petunjuk
yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan
sasaran dakwah.
REFERENSI
Miskawaih,
Ibn. Menuju Kesempurnaan Akhlak, buku daras pertama tentang filsafat etika
(terj. Tahdzib al-Akhlaq). 1994. Bandung: Mizan.
Jamhari.
Jahroni, Jajang. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia. 2004. Jakarta:
Rajawali Press.
Gunawan,
Restu. 2008. Kearifan Lokal dalam Tradisi Lisan dan Karya Sastra.
Makalah disampaikan dalam Kongres Bahasa, Tanggal 28-31 Oktober 2008, di Jakarta.
Tim
Sintesis Kebijakan, Perspektif Kearifan Budaya Lokal dalam Pemanfaatan Lahan
Gambut untuk Pertanian, www.Wikapedia.com.
[2] Yang dimaksud dengan dalil ‘aqli adalah
dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional. Adapun dalil naqli merupakan
dalil yang besumber dari al-Qur’an al-Karim dan al-Hadits al-Syarif.
[5] Terkait dengan akhlak yang luhur
ibn maskawaih mengatakan bahwa akhlah adalah sesuatu yang diambil dari hasil
nilai tengah. Misalnya: sikap al-syaja’ah atau berani merupakan niali
tengah antara penakut dan ngawur atau sembrono, sikap tawadlu’ adalah
nilai tengah antara sombong dan rendah diri, sikap dermawan merupakan hasil
nilai tengah antara kikir dan boros. Lihat: Menuju Kesempurnaan Akhlah (terj).
Hlm: 51.
[6] Terkait dengan masalah ini,
Rosulullah SAW menjelaskan dalam hadits-Nya:
“tiada ketaatan terhadap suatu makhluk dalam
hal kemaksiatan kepada Sang Khaliq”.
[7] Wajar disini dimaksudkan agar
suatu kebudayaan dinilai dan diukur sesuai dengan norma dan hokum agama secara
proporsional.
[8]
Kebudayaan yang baik dan tidak bertentangan
dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik
harus ditinggal.