Sabtu, 23 Maret 2013

Kampung Bugis Muslim di Bali


Masjid As-Syuhada’
Masjid As-Syuhada’ merupakan salah satu masjid yang sangat tua, yakni didirikan pada saat kolonia Belanda, sebelum kemerdekaan Indonesia. Masjid ini terbilang sangat tua karena penyebar agama disini tidak dibawa oleh walisongo, melainkan salah satu ulama’ dari makasar. Masjid ini tergolong unik karena mampu berdiri dan bertahan serta terus berkembang, padahal wilayahnya adalah berdiri di kawasan orang Hindu. Yakni di kampung bugis, salah satu pulau yang letaknya dekat dengan Bali. Awalnya pulau ini terpisah dengan Bali, namun pada saat pemerintahan Soeharto, pulau ini disatukan dengan dibangunnya jembatan laut. Salah satu alasan dari pemerintah yaitu untuk memperlancar dan mempermudah arus transportasi.
Sejarah berdirinya masjid As-Syuhada’
Masjid As-Syuhada’ didirikan oleh H. Syech  Mu’min, beliau berasal dari daerah Makasar-Ujung Pandang. Beliau berasal dari keluarga bangsawan, beliau melancong ke daerah lain karena sangat menentang Kolonial Belanda, yang pada saat itu dibawah kekuasaan VOC. Sehingga beliau mengasingkan diri dan akhirnya ditemukanlah suatu pulau yaitu Bali bagian utara kemudian setelah itu beliau bergerak ke selatan. Setealah itu belau bermukim disana dan bertemulah dengan Raja Badung. Raja itu tahu bahwa H. Mu’min bukanlah orang sembarangan. Kemudian, raja mengutus prajurit untuk meminta H. Mu’min untuk tinggal di kerajaan. Akhirnya, H. Mumin menerima ajakan Raja Badung dan tinggallah beliau di istana. Namun, setelah beberapa bulan beliau meras sungkan dengan sang Raja, karena beliau di kerajaan tidak melakukan aktfitas yang bermanfaat. Akhirmya, beliau meminta ijin kepada sang raja untuk pergi dari kerajaan. Rajapun mengabulkan permintaan beliau.
Raja badung adalah raja yang sangat bijaksana dan mengayomi masyarakatnya, seperginya dari kerajaan beliau di beri tanah oleh sang raja seluas 2 hektar, padahal raja adalah orang Hindu. Kemudian daerah itu di kenal dengan kampung Bugis. Daerah itu dijadikan sebagai pusat penyebaran agam Islam oleh H. Mu’min. kemudian H.Mu’min ingin mendirikan masjid di daerah itu, dan meminta izin kepada raja atas pendirian masjid itu. Akhirnya, raja mengabulkan permintaan H. Mu’min untuk mendirikan masjid.
Suatu saat, sang Raja mempunyai kepentingan untuk menaklukkan suatu kerajaan lain untuk dijadikan sebagai daerah kekuasaanya, yaitu kerajaan mengwi. Namun, raja badung merasa  kewalahan menghadapi mereka,  raja sudah  berapa kali melakukan penyerangan dan kalah, karena Raja dan para prajurit kerajaan mengwi terkenal kebal terhadap benda tajam. Kemudian sang Raja, meminta bantuan kepada H. Mu’min untuk memimpin serangan terhadap kerajaan yang akan di taklukkan. Sebagai balas budhi H.Mu’min langsung menyanggupi permintaan sang raja untuk melakukan serangan.
H. Mu’min adalah orang yang sangat cerdas dal lincah, dengan siasat dan tak-tik beliau akhirnya pertempuran itu bisa di menangkan oleh H. Mu’min. Raja meminta kepada H. Mu’min supaya Raja Mengwi tidak dibunuh, namun H. Mu’min lupa akan pesan raja. Dan akhirnya H. Mu’min punya siasat, yaitu dengan membawa kepala raja musuh ke hadapan sang Raja. Dari sini pihak kerajaan sangat berterimakasih kepada H. Mu’min, dan merasa berhutang budi, sehingga tidak ada permusuhan antara orang Hindu dan orang Islam. Dari turun temurun kerajaan itu tetap melanggengkan leluhurnya dan masih mengenal jasa-jasa para pendahulunya. Keturunan dari kerajaan itu tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan orang – orang dari golongan H. Mu’min.
Di kampung Bugis, kerukunan antar umat beragama sangat harmonis. Baik Muslim maupun Hindu tidak pernah ada masalah. Setiap ada acara pernikahan atau khitanan, atau acara untuk agama Hindu mereka saling mengundang, saling menghormati antar agama dan bergantian dalam memberikan suguhan makanan. Pasca terjadi bencana Bom Bali, kampung serangan tetap aman dari terror umat lainnya, berbeda dengan daerah lainnya.
Adapun jumlah KK beragama Islam di kampung bugis serangan sekitar 85 KK dengan jumlah jiwa mencapai 300 orang, perkembangan Islam disana cukup bagus, ada orang Hindu yang masuk Islam, namun tidak ada orang Islam yang masuk Hindu. Mengenai adat pernikahan, mereka masih menggunakan adat Bali. Sistem lembaga pendidikan Islam kejawen, Islam Bugis itu masih Islam murni, di sana ada SMP dan TPQ, tapi disana belum ada Sekolah Tingkat Atas, namun ada rencana ingin mendirikan Madrasah guna melengkapi fasilitas pendidikan yang ada.
Respon Masyarakat Terhadap Agama Islam Di Bugis-Serangan-Bali
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ * إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ﴿هود؛ 118 - 119
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya”. Q.S. Hud: 118-119.
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ ﴿البقرة؛ 133
“Adakah kamu hadir ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”. Q.S. al-Baqarah: 133.
Kenyataan yang dihadapi oleh umat manusia hingga hari ini adalah mereka tercipta bukan satu jenis. Ini artinya, umat manusia dibelahan bumi manapun masih selalu terjaga keanekaragamannya. Salah satu contohnya adalah Bali. Dengan sedikit menengok kehidupan masyarakat Bali dan corak keagamaan yang diyakininya, kita banyak menemukan keunikan didalam nya. Meski demikian, perbedaan tersebut tidak mengurangi rasa persatuan dan kesatuan sebagai hamba Yang Maha Esa.
Islam sebagai suatu keyakinan dapat diukur dengan sebuah variable, sejauh mana seorang Muslim percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1] Hal tersebut tidak terlepas dari tindakan-tindakan yang mengidentifikasikan bahwa seseorang telah memiliki keyakinan kuat yang tertancap kuat dalam hatinya bahwa mereka adalah seorang hamba dan juga sekaligus hamba Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi sebagai khalifahnya di muka bumi (al-Baqarah: 30, Shad: 26, al-A’raf: 69, 74, al-Naml: 62, al-An’am: 165, Yunus: 14, 73, al-Fathir: 39). Sehingga, dengan kesempurnaan yang dimilikinya, mereka telah diberi amanat oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk membangun surga di bumi.
Mengingat peran strategis dari para tokoh agama, perkembangan agama islam di Bugis, Bali patut diacungi jempol. Hal tersebut dikarenakan, mayoritas masyarakat yang notabene memeluk agama selain islam turut memberikan kesempatan kepada masyarakat minoritas. Namun, yang demikian tidak merubah keyakinan mereka. Karena masyarakat yang satu dengan yang lain saling menyadari akan adanya keberagamaan keyakinan. Sehingga dalam wilayah tersebutpun terjalin kerukunan antar umat yang baik.
Dalam hal ritual wajib, yakni intensitas menjalankan shalat berjama’ah lima waktu dan puasa pada bulan Ramadhan, yang juga merupakan bagian dari rukun Islam, umat Muslim Bugis-Bali masih terjaga dengan maksimal. Meski hidup ditengah-tengah masyarakat non-muslim, mereka tetap menjaga komitmen mereka sebagai seorang muslim sejati dengan tidak melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama lain.
Serentak dengan corak faham keagamaan yang dianut oleh masyarakat islam Bugis, sangat jelas bahwa mereka menganut faham Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah. Hal ini terlihat jelas melalui sikap dan nilai-nilai yang diamalkan disetiap aktivitas mereka. Dalam bermu’asyarah dengan masyarakat yang sama amupun beda agama, mereka tetap mengedepankan nilai-nilai ‘amaliah Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah.
Pertama, al-tawassuth yaitu sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim ke kiri ataupun ke kanan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ﴿البقرة؛ 143.
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…”. Q.S. al-Baqarah: 143.
Kedua, al-tawazun yaitu seimbang dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli maupun naqli[2]. Firman Allah SWT:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ﴿الحديد؛ 25
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan…” Q.S. al-Hadid: 25.
Ketiga, al-i’tidal atau tegak lurus. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿المائدة؛ 8
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.  Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Q.S. al-Maidah: 8.
Selain ketiga prinsip ini, golongan ahl al-sunnah wa al-jama’ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:
فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى ﴿طه؛ 44
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” Q.S. Thaha: 44
Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. agar berkata dan bersikap baik kepada fir’aun. Ketika menjelaskan ayat ini, Ibn Katsir al-Hafidz (701-774 H/ 1302-1373 M) mengatakan, “sesungguhnya dakwah Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. kepada fir’aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaidah”.[3]
Semisal, ketika salah satu anggota masyarakat islam memiliki hajat, katakanlah walimah al-ursy mereka tetap mengundang tetangga sekeliling rumah mereka tanpa adanya unsur diskriminasi yang terbungkus oleh label agama. Begitupun sebaliknya dengan masyarakat pemeluk agama selain islam. Langkah-langkah tersebut mengidentifikasikan bahwa masyarakat islam di wilayah Bugis menjunjung tinggi nilai-nilai tawassuth, tawazun I’tidal dan tasamuh.
Komitmen kebersamaan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kebersamaan sebagaimana nilai bineka tunggal ika, dapat dijadikan sebagai landasan falsafah kehidupan bagi bangsa Indonesia. Yang mana landasan tersebut harus dibarengi dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan tentunya tidak saja diterapkan pada situasi-kondisi konflik, akan tetapi lebih jauh dari itu dapat menjadi pendoman hidup sehari-hari dalam mengatasi problem sosial, ekonomi dan politik yang kerap muncul ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial. Rasa selunglung sabayantaka, dimana bumi dipijak disana langit dijunjung menjadi landasan berpikir bagi setiap insan sosial untuk selalu menghormati nilai-nilai kearifan lokal seraya menjadikannya sebagai pedoman bersama dalam kehidupan sosial. Apabila hal ini sudah menjadi “milik” bersama masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan dalam kehidupan kolektif niscaya keserasian dan harmonisasi sosial dapat menjadi bagian dari indahnya kehidupan bersama. Pusparagam suku, ras, agama, adat istiadat merupakan untaian kekayaan yang tak ternilai, perlu terus dijaga, dilindungi dan dikembangkan sebagai fondasi membangun karakter bangsa yang multicultur, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam kesatuan.
Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan K.H. Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut:[4]
1)      Akidah
a)      Keseimbangan dalam penggunan dalil ‘aqli dan naqli;
b)      Memurnikan akidah dari pengaruh luar islam;
c)      Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid’ah apalagi kafir.
2)      Syari’ah
a)      Berpegang teguh pada al-Qur’an dan  al-Hadits dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyah;
b)      Akal baru dapat digunakan pada masalah yang tidak ada nash yang jelas (sharih / qoth’i);
c)      Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (dzhanny).
3)      Tashawwuf / Akhlaq
a)      Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum islam;
b)      Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu;
c)      Berpedoman kepada akhlak yang luhur.[5]
4)      Pergaulan antar golongan
a)      Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing;
b)      Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda;
c)      Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai;
5)      Kehidupan bernegara
a)      NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa;
b)      Selalu patuh dan taat kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama;[6]
c)      Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah;
d)     Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
6)      Kebudayaan
a)      Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar;[7]
b)      Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muchafadzatu ‘ala al-qadimi al-shalih bi al-jadid al-ashlach).[8]
7)      Dakwah
a)      Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberi vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridloi Allah SWT;
b)      Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas;
c)      Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.

REFERENSI
Miskawaih, Ibn. Menuju Kesempurnaan Akhlak, buku daras pertama tentang filsafat etika (terj. Tahdzib al-Akhlaq). 1994. Bandung: Mizan.
Jamhari. Jahroni, Jajang. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia. 2004. Jakarta: Rajawali Press.
Gunawan, Restu. 2008. Kearifan Lokal dalam Tradisi Lisan dan Karya Sastra. Makalah disampaikan dalam Kongres Bahasa, Tanggal 28-31 Oktober 2008, di Jakarta.
Tim Sintesis Kebijakan, Perspektif Kearifan Budaya Lokal dalam Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Pertanian, www.Wikapedia.com.      



[1] Jamhari. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia. Hlm: 206.
[2] Yang dimaksud dengan dalil ‘aqli adalah dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional. Adapun dalil naqli merupakan dalil yang besumber dari al-Qur’an al-Karim dan al-Hadits al-Syarif.
[3] Tafsir al-Qur’an al-Karim juz III, hlm: 206 
[4] lihat khittah nahdliyyah. Hlm: 40-44.
[5] Terkait dengan akhlak yang luhur ibn maskawaih mengatakan bahwa akhlah adalah sesuatu yang diambil dari hasil nilai tengah. Misalnya: sikap al-syaja’ah atau berani merupakan niali tengah antara penakut dan ngawur atau sembrono, sikap tawadlu’ adalah nilai tengah antara sombong dan rendah diri, sikap dermawan merupakan hasil nilai tengah antara kikir dan boros. Lihat: Menuju Kesempurnaan Akhlah (terj). Hlm: 51.
[6] Terkait dengan masalah ini, Rosulullah SAW menjelaskan dalam hadits-Nya:
“tiada ketaatan terhadap suatu makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Sang Khaliq”.
[7] Wajar disini dimaksudkan agar suatu kebudayaan dinilai dan diukur sesuai dengan norma dan hokum agama secara proporsional.
[8] Kebudayaan yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar