Laporan buat KKL Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang Tahun 2013
PONPES
RAUDLATUL HUFFADZ
Raudlatul
Huffadz merupakan salah satu dari beberapa Pondok Pesantren (PonPes) yang ada
di Pulau Bali. Pondok ini didirikan oleh KH. Noor Hadi, seorang muslim asal
Demak, Jawa Tengah dan terletak di Jl. A. Yani, Gg. Kamboja 1/04, Kecamatan
Kediri, Tabanan, Bali. Pesantren yang berdiri di tengah-tengah penduduk yang
notabene mayoritas non-muslim ini memfokuskan pada penghafalan al-Qur’an
disamping ilmu-ilmu agama lainnya.
Sebagai pondok
yang berdiri di tengah mayoritas penduduk beragama hindu ini, tentu banyak sisi
menarik yang layak untuk diungkap. Baik dari sisi sejarah berdirinya sampai
peran dan langkah-langkah hingga mampu eksis di tengah kepungan kepercayaan
agama lain.
Sejarah dan
latar belakang berdirinya pondok pesantren ini bermula dari keinginan beliau
Noor Hadi untuk berdakwah dan mendirikan pesantren di Bali. Pada tahun 1979,
beliau dengan hanya bermodalkan hafalan al-Qur’an berangkat memasuki Pulau
Dewata. Bapak yang juga warga Nahdlatul Ulama’ (NU) ini terdampar di sebuah
mushala di Tabanan ketika pertama kali menjejakkan kaki di Bali. Sebagai
seorang musafir yang baru pertama kali datang ke Bali, hal yang pertama
kali dilakukan adalah mencari tempat tinggal. Dengan kemampuan hafal al-Qur’an
yang dimilikinya, dia berhasil meyakinkan penduduk setempat dan diperbolehkan
tinggal di mushala tersebut.
Di daerah yang
terletak di Jl. A. Yani ini lah nantinya dia memulai perjuangan mendirikan
Pondok Pesantren. Hal yang pertama kali dia lakukan sesampainya di Bali adalah
mencari teman-teman seperjuangan yang ada di Bali. Bersama enam orang lainnya
dia memulai usaha dakwahnya berawal dari daerah sekitar Kabupaten Tabanan.
Kabupaten
Tabanan sendiri memiliki jumlah penduduk sebanyak 350.000 Kepala Keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut hanya sekitar 5.000 KK yang beragama islam. Dengan kata
lain, Noor Hadi berdakwah di daerah yang notabene mayoritas penduduknya
beragama non islam, sebagian besar Hindu. Tabanan sendiri terbagi ke dalam
delapan (8) kecamatan, yang mana dari setiap kecamatan sebenarnya sudah
terdapat satu buah mushala. Hanya satu kecamatan saja yang belum ada
mushalanya. Namun, kondisi mushala tersebut bagaikan hidup segan mati tak mau.
Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi Noor Hadi.
Beranjak dari
itu lah, Noor Hadi beserta enam temannya mempunyai inisiatif untuk mengadakan kegiatan
keagamaan (pengajian, red) di delapan kecamatan tersebut. Dari sini lah beliau
menemui hambatan pertamanya. Berawal dari pelaksanaan pengajian di satu
kecamatan yang belum ada mushalanya itu, Noor Hadi dkk yang menyewa tempat di
sebuah ruko pasar mendapatkan perlawanan dari orang-orang setempat. Beliau
beserta jamaah mendapatkan lemparan batu agar dengan segera membubarkan
kegiatan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari penduduk setempat yang memang
anti terhadap kegiatan berbau agama.
Untuk hal-hal
semacam tadi penduduk memang masih sangat sensitive. Namun untuk hubungan
social dalam kehidupan sehari-hari, penduduknya terkenal ramah dan baik hati
tanpa memandang agama orang lain. Hal ini dibuktikan dari pengalaman Noor Hadi
ketika saling bertegur sapa dengan penduduk sekitar. Setiap kali bertemu dia
selalu disapa dengan sapaan yang sangat ramah, seperti (mau kemana?, red) lalu
disambung dengan (mampir, makan-makan dulu, red).
Keramahan
tersebut tetap terjaga hingga terjadi peristiwa yang menggegerkan Indonesia,
bahkan dunia, yaitu dua kali peristiwa bom Bali. Peristiwa bom Bali yang
digawangi oleh Amrozi dkk itu tidak hanya melululantahkan bangunan-bangunan di
Bali tapi juga kerukunan hidup antar umat beragama yang telah lama terjaga.
Setelah
peristiwa bom Bali itu umat islam mendapatkan banyak pandangan negative. Umat
islam yang dulu hidup damai dengan umat agama lain, kini dianggap sebagai
teroris yang sewaktu-waktu siap untuk meledakkan bom. Umat islam di Bali
menjadi tidak nyaman untuk beraktivitas karena selalu mendapat kecurigaan.
Kehidupan ekonomi baik umat islam maupun umat agama lain juga jatuh. Banyak
umat islam yang dulu sudah mapan ekonominya waktu itu harus kocar kacir
dan balik ke kampung halaman.
Hal ini sangat
disayangkan oleh Noor Hadi dan bertekad untuk memperbaikinya. Untuk
merealisasikan keinginannya tersebut, langkah awal yang dilakukan oleh Hadi
adalah mengembalikan perekonomian umat islam. Hal ini bertujuan agar kalau umat
islam sudah mapan, maka kegiatan syi’ar islam akan lebih mudah untuk
diwujudkan. Ini tidak terlepas dari kondisi umat islam Bali yang memang
“rendah” tingkat ekonominya bila dibandingkan dengan umat Hindu. Usaha yang
direncanakannya itu menuai hasil setelah mendapatkan dukungan dari Gubernur
setempat pada waktu itu yang memang secara kebetulan juga beragama islam.
Langkah yang beliau
ambil ini tidak terlepas dari semangat dan motivasi beliau untuk menyi’arkan
islam dan mendirikan PonPes di Bali yang notabene jauh berbeda dari kultur
islam, baik dari segi budaya, agama, dan etnic. Namun, Noor Hadi yang diliputi
semangat al-Qur’an berkeyakinan bahwa hanya al-Qur’an lah yang mampu menembus
semua perbedaan yang ada, karena di dalam al-Qur’an tidak terdapat suatu
perbedaan. Hanya al-Qur’an lah yang mampu menyelesaikan semua perbedaan yang
ada. Hal ini sebagaimana ayat al-Qur’an yang berbunyi ............فان
تنازعتم في شيئ فردوه الى الله ....الأية (QS. An-Nisa’: 59).
Dengan
semangat al-Qur’an tersebut, keinginan beliau untuk mendirikan pondok pesantren
di Bali semakin menggebu. Ditambah lagi dengan adanya dorongan dari guru
beliau, yaitu Kyai Arwani, Kudus, agar dia mendirikan sebuah pondok dan diberi
nama Raudlatul Huffadz. Bangunan pertama kali pondok ini didirikan di atas
sebidang tanah dengan ukuran 3x4 meter2 yang beliau beli sendiri.
Pada masa-masa awal, beliau mengajar sendiri dengan murid seadanya serta tidur
bersama di lantai bangunan yang sempit itu.
Setelah pondok
berdiri, keinginan beliau selanjutnya adalah membangun sebuah masjid. Namun
dalam langkahnya menemui berbagai kendala. Mulai dari adanya Peraturan Daerah yang
mengharuskan setiap pendirian tempat ibadah harus ada komunitas paling sedikit
60 KK hingga 100 KK dan disyaratkan harus sebagai pemilik tanah yang diakui
sebagai penduduk dibuktikan dengan menunjukkan KTP. Ditambah lagi dengan mengingat
kondisi umat islam Bali jarang ada yang memiliki tanah sendiri. Jangankan untuk
wakaf masjid, untuk kebutuhan sendiri saja sudah susah. Maka untuk mensiasati
hal tersebut, maka dicetuskan rencana untuk saling lelang dan iuran di antara
warga guna pembangunan masjid.
Selain itu
dalam rangka memudahkan dakwanya, dia bersama enam orang temannya tadi yang
kebetulan sama-sama warga NU, membentuk suatu badan kepengurusan dengan tanpa
Surat Keputusan (SK) dari PBNU. Beliau mengangkat diri sebagai Rais Suriah
waktu itu. Namun dalam perkembangannya nanti beliau ditetapkan Rais Suriah
terlama mulai dari 1980-sekarang.
Dalam usahanya
satu ini juga tidak terlepas dari berbagai kendala. Diantaranya adalah ketika
mendapatkan undangan untuk menghadiri dua muktamar, Situbondo dan Yogya, mereka
dilarang masuk karena tidak memiliki SK. Puncaknya adalah ketika menjelang
muktamar di Pasuruan. Waktu itu pengurus PBNU membawa surat yang isinya tentang
pembekuan NU Bali. Namun, dengan segala upaya akhirnya kini NU Bali sudah
diakui dan Noor Hadi ditetapkan sebagai Rais Suriah terlama.
Selain
menjabat sebagai Rais Suriah, beliau juga mengasuh dan mengembangkan eksistensi
PonPes Raudlatul Huffazh miliknya. Salah satu yang menjadi concern
beliau adalah penghafalan al-Qur’an dengan berbagai metodenya. Adapun metode
yang dikembangkan beliau dalam pondok ini terdiri dari berbagai macam. Pertama,
istiqamah, artinya para santri harus menyediakan waktu-waktu tertentu untuk
“bercumbu” dengan al-Qur’an. Kedua, menulis, artinya santri selain
menghafal juga harus mampu untuk menuliskan apa yang telah dihafalnya. Ini
untuk mempermudah mengingat hafalan. Hal ini juga dilatarbelakangi keprihatinan
beliau yang menyaksikan banyaknya anak muda sekarang yang tidak bisa menulis
arab, baik yang lulusan aliyah maupun pesantren. Terakhir adalah ketelitian
terhadap tanda waqaf (tempat berhenti baca). Beliau akan menyalahkan bacaan
santri apabila dia salah dalam me-waqaf-kan bacaannya. Hal ini berguna
untuk menghindari adanya salah pemaknaan dalam menafsirkan al-Qur’an. Ini
karena banyaknya orang yang salah dalam menafsirkan al-Qur’an.
Beliau juga menyayangkan
orang-orang yang memahami al-Qur’an secara tekstual. Pernah suatu ketika ada
orang beranggapan bahwa shalat dengan sambil berjalan ataupun berkendara itu
boleh. Hal ini berdasarkan pemahaman harfiyah terhadap ayat 236 dalam
surat al-Baqarah. Ini merupakan bencana, yang karena keterbatasan pemikiran
sendiri sehingga al-Qur’an menjadi begitu sempit cakupannya. Beliau juga
mengungkapkan hadits yang berarti bahwa menafsirkan al-Qur’an dengan akal
(ra’yi) adalah hal yang salah.
Hal ini tidak
terlepas dari penyayangan beliau terhadap tindakan para teroris, seperti Amrozi
dkk, yang mengatasnamakan agama dalam segala aksi mereka. Mereka beralasan
dengan dalih jihad fi sabilillah serta sering menggunakan dalil-dalil
agama. Sebagaimana dalil yang diklaim
oleh para teroris untuk melegalkan tindakan mereka, yang berbunyi fal yughayyirhu
biyadihi. Beliau mengatakan bahwa secara logika memang tidak salah, namun
di dalam prakteknya terjadi kekeliruan. Karena banyak umat islam juga yang
menjadi korban dari tindakan mereka.
Maka dari itu
beliau menyarankan kepada para mahasiswa agar melakukan pemahaman terhadap
al-Quran dengan benar. Agar para mahasiswa memberikan pemahaman yang benar
kepada masyarakat yang tidak tahu. Hal ini agar masyarakat tidak terseret oleh
pemahaman orang-orang yang tidak bisa memahami al-Qur’an secara benar.
Analisa
Apa yang
dilakukan oleh KH. Noor Hadi dalam rangka mewujudkan cita-citanya—mendirikan
pondok guna syi’ar islam—pada dasarnya sama dengan apa yang telah dilakukan
rasulullah saw dahulu kala. Sebagai strategi dakwa beliau dalam menegakkan
agama Allah, rasulullah melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Langkah
tersebut diambil oleh beliau karena pada waktu itu selama di Makkah beliau
mendapatkan banyak rintangan dan siksaan yang begitu berat, bahkan oleh
kerabatnya sendiri.
Beliau yang
telah mengalami banyak kesedihan selama berdakwa di Mekkah diperintahkan oleh
Allah swt untuk berhijrah ke Madinah. Perintah hijrah ini semata-mata bukan
menunjukkan kegagalan Muhammad dalam mengajak orang-orang agar masuk islam.
Tetapi justru sebaliknya, yaitu untuk menghibur diri rasulullah dan menunjukkan
kebesaran Allah swt. Hal ini tercermin dalam surat al-Fath yang menerangkan akan
keberhasilan yang dicapai oleh rasulullah saw dalam peristiwa fath makkah.
Menurut Ibnu Taimiyyah ayat tersebut diturunkan untuk menghibur dan membesarkan
hati Nabi.[1]
Dalam hal ini
KH. Noor Hadi telah meniru apa yang dilakukan rasulullah. Hijrah untuk mencapai
kesuksesan. Bila kita cermati apa yang terjadi pada rasulullah dan KH. Noor
Hadi nyata berbeda kondisinya. Rasulullah saw hijrah dari tempat dimana ia
mendapatkan banyak cobaan (Mekkah) menuju tempat yang relative nyaman
(Madinah). Sementara Noor Hadi berhijrah dari tempat yang sebaliknya dari
rasulullah. Dia berpindah dari tempat yang relative enak (Demak) menuju tempat
dimana dia akan mendapatkan banyak ujian (Bali). Sebagaimana yang dia katakan,
bahwa sebenarnya dia sudah punya “keramat” di Demak bersama orang tuanya. Namun
karena dia bukan tipe orang yang suka “keramat gandul”, maka dia memutuskan
untuk berpetualang ke Bali. Akan tetapi sebenarnya pada dasarnya apa yang
berdua lakukan adalah sama, yaitu berhijrah.
Di samping itu
juga keyakinan yang beliau pegang ketika berjirah bahwa al-Qur’an akan mampu
menembus kemana-mana dan tidak ada perbedaan di dalamnya juga turut membantu
kesuksesan Noor Hadi. Mengingat di Bali memang terdapat begitu banyak perbedaan
mulai dari etnic, agama, ras, budaya dan kepercayaan. Namun, semua perselisihan
atau perbedaan tersebut bila dikembalikan pada Allah swt dalam hal ini melalui
firman-firman-Nya (al-Qur’an), maka akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
Sebagaimana firman-Nya QS. Al-Nisa’ 59:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Beranjak pada metode hafalan
al-Qur’an yang selama ini dikembangkan di pondok pesantren Raudlatul Huffazh,
yaitu istiqamah, menulis, dan pembenaran waqaf. Dari ketiga metode tersebut
yang paling berbeda dan khas dibandingkan dengan pondok pesantren lainnya
adalah metode menuliskan hafalan. Disamping sebagai cara untuk mendidik para
santri supaya bisa menulis arab, menurut Noor Hadi cara ini juga mampu
menguatkan ingatan hafalan para santri. Dan ternyata memang benar adanya.
Metode
menuliskan hafalan juga telah diterapkan oleh rasulullah dan para sahabatnya sejak
dahulu. Tiap kali rasulullah menerima wahyu maka secara langsung beliau
menyuruh para sahabatnya untuk menghafal dan menuliskannya. Hal ini guna untuk
memelihara makna-makna kandungannya dan menjaga kebenaran hafalan mereka. Cara
ini juga bermanfaat ketika hendak menafsirkan al-Qur’an. Apabila ada yang salah
dalam menafsirkan maknanya, akan ada orang-orang yang meluruskan kesalahan
tersebut.[2]
Sebenarnya
dari ketiga metode hafalan tersebut, dua yang terakhir—menulis dan waqaf—secara
tidak langsung ditujukan untuk membantu dalam menafsirkan al-Qur’an secara
benar. Beliau, Noor Hadi tidak ingin santrinya salah dalam menafsirkan kalam
Allah itu. Terlebih apabila penafsirannya itu dilakukan secara tekstual dan
hanya berdasarkan akal saja.
Sebenarnya
istilah “tafsir tekstual” itu tidak dikenal dalam ilmu tafsir. Namun, istilah
ini telah dikenalkan sejak kemunculan metode tafsir, seperti tahlili, mujmal
ataupun maudlu’i. Ini tergantung pada tujuan penemuan makna al-Qur’an
itu sendiri, apakah secara tekstual atau kontekstual.[3]
Maka dari itu, penganut aliran ini akan memaknai al-Qur’an sesuai dengan apa
yang ada dalam teks, tanpa mempertimbangkan sumber hukum lainnya, seperti
hadits.
Bagi orang
yang menganut tafsir tekstual ini beranggapan bahwa al-Qur’an adalah
satu-satunya sumber kebenaran yang tunggal dan mutlak. Kemutlakannya ini
berlaku untuk semua situasi dan kondisi.[4]
Meminjam
istilah fiqhiyah, tafsir tekstual berarti melakukan pemaknaan terhadap
al-Qur’an berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah. Dalam sejarah fiqh
aliran ini dipelopori oleh aliran zahiriah. Aliran ini berpegang pada
tiga prinsip dasar: pertama, keharusan untuk berpegang pada lahiriah
teks dan hanya boleh dilampaui dengan zahir lainnya. Kedua,
maksud sebenarnya dari teks adalah apa yang terdapat pada zahir nya,
bukan pada penalaran teks yang mendalam. Ketiga, merupakan sebuah
kesalahan apabila mencari alasan di balik penetapan syari’at.[5]
Inilah mengapa tidak jarang ada pihak yang menetapkan hukum sesuai apa adanya
teks tersebut meskipun situasi dan kondisinya tidak tepat sama sekali.
Atas dasar
itu, seharusnya umat islam membutuhkan suatu tafsir yang sistematis, yang mampu
berlaku adil terhadap al-Qur’an dan menyeluruh. Dalam hal ini yang dimaksud
adalah tafsir kontekstual. Kata kunci dari aliran ini adalah “akar sejarah”.
Gagasan ini muncul dari keprihatinan terhadap penampilan tafsir al-Qur’an yang
ada selama ini. Menurut Fazlur Rahman, sebagai penggagas tafsir kontekstual,
tafsir-tafsir yang selama ini ada hanya menghasilkan pemahaman yang sepotong
(parsial).[6]
Aliran tafsir
inilah yang seharusnya banyak digunakan dan dikembangkan oleh umat islam. Dan
mungkin ini juga lah yang dikehendaki oleh KH. Noor Hadi bagi santri-santrinya
dalam menggali makna al-Qur’an. Tafsir tekstual ini lah yang sebenarnya sesuai
untuk menafsirkan al-Qur’an pada kehidupan saat ini. Karena dengan
kontekstualisasi al-Qur’an tujuan dari al-Qur’an yang shalih li kulli zaman
wa makan dapat tercapai. Dengan bertolak dari asbab al-nuzul dan
konteks sejarah diturunkannya ayat, yang dalam bahasa Rahman untuk mencari moral
idea.
Selain tafsir
tekstual, Noor hadi juga menyayangkan orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an
dengan akalnya. Beliau mengatakan yang karena keterbatasan akal manusia,
al-Qur’an menjadi terlihat sempit. Menurut beliau penafsiran dengan ra’yi
adalah penafsiran yang salah.
Sementara itu,
tafsir bi al-ra’yi menurut al-Dzahabi ialah metode penafsiran yang
menggunakan ijtihad setelah penafsir itu memahami gaya bahasa arab serta
aspek-aspeknya, kosa kata bahasa arab dan sisi-sisi dilalah nya, juga asbab
al-nuzul.[7]
Metode tafsir ini sebenarnya tidak semuanya salah. Ada tafsir bi al-ra’yi
yang terpuji dan ada juga yang tercela. Sayangnya, para mufassir lebih
cenderung banyak yang jatuh pada tafsir yang tercela. Memang benar ada hadits
yang menyatakan demikian. Sebagaimana hadits-hadits berikut:
قال رسول الله: من
قال في القرأن بغير علم فليتبواء مقعده من النار (رواه الترمذي)
وقال رسول الله: من
قال في القرأن برأيه فأصاب فقد أخطأ (رواه الثلاثة)
Dari hadits di atas dapat
disimpulkan bahwa menafsirkan al-Qur’an adalah kesalahan karena mereka
menafsirkan dengan akal sama dengan berbicara tanpa ilmu. Oleh karena itu,
jamaah ulama salaf cara penafsiran di atas. Penafsiran yang berdasarkan atas
ketidaktahuan tentang al-Qur’an.[8]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa KH. Noor Hadi termasuk kyai yang berpaham
salaf.
Ini lah, menurut
Noor Hadi, banyak orang termasuk para teroris seperti Amrozi dkk, salah dan
sempit dalam memahami dalil-dali agama, al-Qur’an-Hadits. Mereka menafsiri
al-Qur’an dengan menuruti keinginan nafsu mereka dan mengabaikan aturan-aturan
hukum islam. Dapat dikatakan bahwa mereka dalam memaknai dalil-dalil agama
dilakukan secara tekstual dan menggunakan ra’yi.
Secara
tersirat beliau bermaksud bahwa seharusnya dalam menafsirkan al-Qur’an
menggunakan metode bi al-Ma’tsur. Yaitu penafsiran ayat dengan ayat;
penafsiran ayat dengan hadits Nabi saw yang menjelaskan makna sebagian ayat
yang dirasa sulit dipahami oleh para sahabat atau penafsiran ayat dengan hasil
ijtihad para sahabat atau dengan hasil ijtihad para tabi’in.[9]
Ini lah metode
yang disepakati oleh para ahli tafsir dan dianggap yang paling benar dan tepat.
Dengan metode ini diharapkan, seorang mufasir dapat menemukan makna al-Qur’an
dengan sebenar-benarnya. Ini sesuai dengan keinginan Noor Hadi terhadap
orang-orang yang berusaha menafsirkan al-Qur’an.
[1]
Chirzin, Muhammad, Pemikiran Tauhid Ibnu Taimiyyah Dalam Tafsir Surah
al-Ikhlas, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999. h, 21
[2]
Athaillah, A, Sejarah al-Qur’an Verifikasi Tentang Otentisitas al-Qur’an, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010. h. 203
[3]
U. Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual & Kontekstual, Usaha Memaknai
Kembali Pesan al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009. h, 38.
[4]
Ibid,
[5]
Ibid,
[6]
Ibid, h, 42-43
[7]
Ichwan, Muhammad Nor, Memasuki Dunia Alqur’an. h, 179-180.
[8]
Chirzin, Muhammad, Pemikiran Tauhid Ibnu Taimiyyah Dalam Tafsir Surah
al-Ikhlas, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999. h, 40
[9]
Al-Farmawi, Abd. Al-Hayy, Metode Tafsir Mawdhuiy, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 1996. h, 12-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar