Sabtu, 23 Maret 2013

Pondok Pesantren Raudhatul Huffadz Kediri - Tabanan - Bali


 Laporan buat KKL Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang Tahun 2013
PONPES RAUDLATUL HUFFADZ
Raudlatul Huffadz merupakan salah satu dari beberapa Pondok Pesantren (PonPes) yang ada di Pulau Bali. Pondok ini didirikan oleh KH. Noor Hadi, seorang muslim asal Demak, Jawa Tengah dan terletak di Jl. A. Yani, Gg. Kamboja 1/04, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Pesantren yang berdiri di tengah-tengah penduduk yang notabene mayoritas non-muslim ini memfokuskan pada penghafalan al-Qur’an disamping ilmu-ilmu agama lainnya.
Sebagai pondok yang berdiri di tengah mayoritas penduduk beragama hindu ini, tentu banyak sisi menarik yang layak untuk diungkap. Baik dari sisi sejarah berdirinya sampai peran dan langkah-langkah hingga mampu eksis di tengah kepungan kepercayaan agama lain.
Sejarah dan latar belakang berdirinya pondok pesantren ini bermula dari keinginan beliau Noor Hadi untuk berdakwah dan mendirikan pesantren di Bali. Pada tahun 1979, beliau dengan hanya bermodalkan hafalan al-Qur’an berangkat memasuki Pulau Dewata. Bapak yang juga warga Nahdlatul Ulama’ (NU) ini terdampar di sebuah mushala di Tabanan ketika pertama kali menjejakkan kaki di Bali. Sebagai seorang musafir yang baru pertama kali datang ke Bali, hal yang pertama kali dilakukan adalah mencari tempat tinggal. Dengan kemampuan hafal al-Qur’an yang dimilikinya, dia berhasil meyakinkan penduduk setempat dan diperbolehkan tinggal di mushala tersebut.
Di daerah yang terletak di Jl. A. Yani ini lah nantinya dia memulai perjuangan mendirikan Pondok Pesantren. Hal yang pertama kali dia lakukan sesampainya di Bali adalah mencari teman-teman seperjuangan yang ada di Bali. Bersama enam orang lainnya dia memulai usaha dakwahnya berawal dari daerah sekitar Kabupaten Tabanan.
Kabupaten Tabanan sendiri memiliki jumlah penduduk sebanyak 350.000 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut hanya sekitar 5.000 KK yang beragama islam. Dengan kata lain, Noor Hadi berdakwah di daerah yang notabene mayoritas penduduknya beragama non islam, sebagian besar Hindu. Tabanan sendiri terbagi ke dalam delapan (8) kecamatan, yang mana dari setiap kecamatan sebenarnya sudah terdapat satu buah mushala. Hanya satu kecamatan saja yang belum ada mushalanya. Namun, kondisi mushala tersebut bagaikan hidup segan mati tak mau. Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi Noor Hadi.
Beranjak dari itu lah, Noor Hadi beserta enam temannya mempunyai inisiatif untuk mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian, red) di delapan kecamatan tersebut. Dari sini lah beliau menemui hambatan pertamanya. Berawal dari pelaksanaan pengajian di satu kecamatan yang belum ada mushalanya itu, Noor Hadi dkk yang menyewa tempat di sebuah ruko pasar mendapatkan perlawanan dari orang-orang setempat. Beliau beserta jamaah mendapatkan lemparan batu agar dengan segera membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari penduduk setempat yang memang anti terhadap kegiatan berbau agama.
Untuk hal-hal semacam tadi penduduk memang masih sangat sensitive. Namun untuk hubungan social dalam kehidupan sehari-hari, penduduknya terkenal ramah dan baik hati tanpa memandang agama orang lain. Hal ini dibuktikan dari pengalaman Noor Hadi ketika saling bertegur sapa dengan penduduk sekitar. Setiap kali bertemu dia selalu disapa dengan sapaan yang sangat ramah, seperti (mau kemana?, red) lalu disambung dengan (mampir, makan-makan dulu, red).
Keramahan tersebut tetap terjaga hingga terjadi peristiwa yang menggegerkan Indonesia, bahkan dunia, yaitu dua kali peristiwa bom Bali. Peristiwa bom Bali yang digawangi oleh Amrozi dkk itu tidak hanya melululantahkan bangunan-bangunan di Bali tapi juga kerukunan hidup antar umat beragama yang telah lama terjaga.
Setelah peristiwa bom Bali itu umat islam mendapatkan banyak pandangan negative. Umat islam yang dulu hidup damai dengan umat agama lain, kini dianggap sebagai teroris yang sewaktu-waktu siap untuk meledakkan bom. Umat islam di Bali menjadi tidak nyaman untuk beraktivitas karena selalu mendapat kecurigaan. Kehidupan ekonomi baik umat islam maupun umat agama lain juga jatuh. Banyak umat islam yang dulu sudah mapan ekonominya waktu itu harus kocar kacir dan balik ke kampung halaman.
Hal ini sangat disayangkan oleh Noor Hadi dan bertekad untuk memperbaikinya. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, langkah awal yang dilakukan oleh Hadi adalah mengembalikan perekonomian umat islam. Hal ini bertujuan agar kalau umat islam sudah mapan, maka kegiatan syi’ar islam akan lebih mudah untuk diwujudkan. Ini tidak terlepas dari kondisi umat islam Bali yang memang “rendah” tingkat ekonominya bila dibandingkan dengan umat Hindu. Usaha yang direncanakannya itu menuai hasil setelah mendapatkan dukungan dari Gubernur setempat pada waktu itu yang memang secara kebetulan juga beragama islam.
Langkah yang beliau ambil ini tidak terlepas dari semangat dan motivasi beliau untuk menyi’arkan islam dan mendirikan PonPes di Bali yang notabene jauh berbeda dari kultur islam, baik dari segi budaya, agama, dan etnic. Namun, Noor Hadi yang diliputi semangat al-Qur’an berkeyakinan bahwa hanya al-Qur’an lah yang mampu menembus semua perbedaan yang ada, karena di dalam al-Qur’an tidak terdapat suatu perbedaan. Hanya al-Qur’an lah yang mampu menyelesaikan semua perbedaan yang ada. Hal ini sebagaimana ayat al-Qur’an yang berbunyi  ............فان تنازعتم في شيئ فردوه الى الله ....الأية (QS. An-Nisa’: 59).
Dengan semangat al-Qur’an tersebut, keinginan beliau untuk mendirikan pondok pesantren di Bali semakin menggebu. Ditambah lagi dengan adanya dorongan dari guru beliau, yaitu Kyai Arwani, Kudus, agar dia mendirikan sebuah pondok dan diberi nama Raudlatul Huffadz. Bangunan pertama kali pondok ini didirikan di atas sebidang tanah dengan ukuran 3x4 meter2 yang beliau beli sendiri. Pada masa-masa awal, beliau mengajar sendiri dengan murid seadanya serta tidur bersama di lantai bangunan yang sempit itu.
Setelah pondok berdiri, keinginan beliau selanjutnya adalah membangun sebuah masjid. Namun dalam langkahnya menemui berbagai kendala. Mulai dari adanya Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap pendirian tempat ibadah harus ada komunitas paling sedikit 60 KK hingga 100 KK dan disyaratkan harus sebagai pemilik tanah yang diakui sebagai penduduk dibuktikan dengan menunjukkan KTP. Ditambah lagi dengan mengingat kondisi umat islam Bali jarang ada yang memiliki tanah sendiri. Jangankan untuk wakaf masjid, untuk kebutuhan sendiri saja sudah susah. Maka untuk mensiasati hal tersebut, maka dicetuskan rencana untuk saling lelang dan iuran di antara warga guna pembangunan masjid.
Selain itu dalam rangka memudahkan dakwanya, dia bersama enam orang temannya tadi yang kebetulan sama-sama warga NU, membentuk suatu badan kepengurusan dengan tanpa Surat Keputusan (SK) dari PBNU. Beliau mengangkat diri sebagai Rais Suriah waktu itu. Namun dalam perkembangannya nanti beliau ditetapkan Rais Suriah terlama mulai dari 1980-sekarang.
Dalam usahanya satu ini juga tidak terlepas dari berbagai kendala. Diantaranya adalah ketika mendapatkan undangan untuk menghadiri dua muktamar, Situbondo dan Yogya, mereka dilarang masuk karena tidak memiliki SK. Puncaknya adalah ketika menjelang muktamar di Pasuruan. Waktu itu pengurus PBNU membawa surat yang isinya tentang pembekuan NU Bali. Namun, dengan segala upaya akhirnya kini NU Bali sudah diakui dan Noor Hadi ditetapkan sebagai Rais Suriah terlama.
Selain menjabat sebagai Rais Suriah, beliau juga mengasuh dan mengembangkan eksistensi PonPes Raudlatul Huffazh miliknya. Salah satu yang menjadi concern beliau adalah penghafalan al-Qur’an dengan berbagai metodenya. Adapun metode yang dikembangkan beliau dalam pondok ini terdiri dari berbagai macam. Pertama, istiqamah, artinya para santri harus menyediakan waktu-waktu tertentu untuk “bercumbu” dengan al-Qur’an. Kedua, menulis, artinya santri selain menghafal juga harus mampu untuk menuliskan apa yang telah dihafalnya. Ini untuk mempermudah mengingat hafalan. Hal ini juga dilatarbelakangi keprihatinan beliau yang menyaksikan banyaknya anak muda sekarang yang tidak bisa menulis arab, baik yang lulusan aliyah maupun pesantren. Terakhir adalah ketelitian terhadap tanda waqaf (tempat berhenti baca). Beliau akan menyalahkan bacaan santri apabila dia salah dalam me-waqaf-kan bacaannya. Hal ini berguna untuk menghindari adanya salah pemaknaan dalam menafsirkan al-Qur’an. Ini karena banyaknya orang yang salah dalam menafsirkan al-Qur’an.
Beliau juga menyayangkan orang-orang yang memahami al-Qur’an secara tekstual. Pernah suatu ketika ada orang beranggapan bahwa shalat dengan sambil berjalan ataupun berkendara itu boleh. Hal ini berdasarkan pemahaman harfiyah terhadap ayat 236 dalam surat al-Baqarah. Ini merupakan bencana, yang karena keterbatasan pemikiran sendiri sehingga al-Qur’an menjadi begitu sempit cakupannya. Beliau juga mengungkapkan hadits yang berarti bahwa menafsirkan al-Qur’an dengan akal (ra’yi) adalah hal yang salah.
Hal ini tidak terlepas dari penyayangan beliau terhadap tindakan para teroris, seperti Amrozi dkk, yang mengatasnamakan agama dalam segala aksi mereka. Mereka beralasan dengan dalih jihad fi sabilillah serta sering menggunakan dalil-dalil agama.  Sebagaimana dalil yang diklaim oleh para teroris untuk melegalkan tindakan mereka, yang berbunyi fal yughayyirhu biyadihi. Beliau mengatakan bahwa secara logika memang tidak salah, namun di dalam prakteknya terjadi kekeliruan. Karena banyak umat islam juga yang menjadi korban dari tindakan mereka.
Maka dari itu beliau menyarankan kepada para mahasiswa agar melakukan pemahaman terhadap al-Quran dengan benar. Agar para mahasiswa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat yang tidak tahu. Hal ini agar masyarakat tidak terseret oleh pemahaman orang-orang yang tidak bisa memahami al-Qur’an secara benar.
Analisa
Apa yang dilakukan oleh KH. Noor Hadi dalam rangka mewujudkan cita-citanya—mendirikan pondok guna syi’ar islam—pada dasarnya sama dengan apa yang telah dilakukan rasulullah saw dahulu kala. Sebagai strategi dakwa beliau dalam menegakkan agama Allah, rasulullah melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Langkah tersebut diambil oleh beliau karena pada waktu itu selama di Makkah beliau mendapatkan banyak rintangan dan siksaan yang begitu berat, bahkan oleh kerabatnya sendiri.
Beliau yang telah mengalami banyak kesedihan selama berdakwa di Mekkah diperintahkan oleh Allah swt untuk berhijrah ke Madinah. Perintah hijrah ini semata-mata bukan menunjukkan kegagalan Muhammad dalam mengajak orang-orang agar masuk islam. Tetapi justru sebaliknya, yaitu untuk menghibur diri rasulullah dan menunjukkan kebesaran Allah swt. Hal ini tercermin dalam surat al-Fath yang menerangkan akan keberhasilan yang dicapai oleh rasulullah saw dalam peristiwa fath makkah. Menurut Ibnu Taimiyyah ayat tersebut diturunkan untuk menghibur dan membesarkan hati Nabi.[1]
Dalam hal ini KH. Noor Hadi telah meniru apa yang dilakukan rasulullah. Hijrah untuk mencapai kesuksesan. Bila kita cermati apa yang terjadi pada rasulullah dan KH. Noor Hadi nyata berbeda kondisinya. Rasulullah saw hijrah dari tempat dimana ia mendapatkan banyak cobaan (Mekkah) menuju tempat yang relative nyaman (Madinah). Sementara Noor Hadi berhijrah dari tempat yang sebaliknya dari rasulullah. Dia berpindah dari tempat yang relative enak (Demak) menuju tempat dimana dia akan mendapatkan banyak ujian (Bali). Sebagaimana yang dia katakan, bahwa sebenarnya dia sudah punya “keramat” di Demak bersama orang tuanya. Namun karena dia bukan tipe orang yang suka “keramat gandul”, maka dia memutuskan untuk berpetualang ke Bali. Akan tetapi sebenarnya pada dasarnya apa yang berdua lakukan adalah sama, yaitu berhijrah.
Di samping itu juga keyakinan yang beliau pegang ketika berjirah bahwa al-Qur’an akan mampu menembus kemana-mana dan tidak ada perbedaan di dalamnya juga turut membantu kesuksesan Noor Hadi. Mengingat di Bali memang terdapat begitu banyak perbedaan mulai dari etnic, agama, ras, budaya dan kepercayaan. Namun, semua perselisihan atau perbedaan tersebut bila dikembalikan pada Allah swt dalam hal ini melalui firman-firman-Nya (al-Qur’an), maka akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Sebagaimana firman-Nya QS. Al-Nisa’ 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
            Beranjak pada metode hafalan al-Qur’an yang selama ini dikembangkan di pondok pesantren Raudlatul Huffazh, yaitu istiqamah, menulis, dan pembenaran waqaf. Dari ketiga metode tersebut yang paling berbeda dan khas dibandingkan dengan pondok pesantren lainnya adalah metode menuliskan hafalan. Disamping sebagai cara untuk mendidik para santri supaya bisa menulis arab, menurut Noor Hadi cara ini juga mampu menguatkan ingatan hafalan para santri. Dan ternyata memang benar adanya.
Metode menuliskan hafalan juga telah diterapkan oleh rasulullah dan para sahabatnya sejak dahulu. Tiap kali rasulullah menerima wahyu maka secara langsung beliau menyuruh para sahabatnya untuk menghafal dan menuliskannya. Hal ini guna untuk memelihara makna-makna kandungannya dan menjaga kebenaran hafalan mereka. Cara ini juga bermanfaat ketika hendak menafsirkan al-Qur’an. Apabila ada yang salah dalam menafsirkan maknanya, akan ada orang-orang yang meluruskan kesalahan tersebut.[2]
Sebenarnya dari ketiga metode hafalan tersebut, dua yang terakhir—menulis dan waqaf—secara tidak langsung ditujukan untuk membantu dalam menafsirkan al-Qur’an secara benar. Beliau, Noor Hadi tidak ingin santrinya salah dalam menafsirkan kalam Allah itu. Terlebih apabila penafsirannya itu dilakukan secara tekstual dan hanya berdasarkan akal saja.
Sebenarnya istilah “tafsir tekstual” itu tidak dikenal dalam ilmu tafsir. Namun, istilah ini telah dikenalkan sejak kemunculan metode tafsir, seperti tahlili, mujmal ataupun maudlu’i. Ini tergantung pada tujuan penemuan makna al-Qur’an itu sendiri, apakah secara tekstual atau kontekstual.[3] Maka dari itu, penganut aliran ini akan memaknai al-Qur’an sesuai dengan apa yang ada dalam teks, tanpa mempertimbangkan sumber hukum lainnya, seperti hadits.
Bagi orang yang menganut tafsir tekstual ini beranggapan bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya sumber kebenaran yang tunggal dan mutlak. Kemutlakannya ini berlaku untuk semua situasi dan kondisi.[4]
Meminjam istilah fiqhiyah, tafsir tekstual berarti melakukan pemaknaan terhadap al-Qur’an berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah. Dalam sejarah fiqh aliran ini dipelopori oleh aliran zahiriah. Aliran ini berpegang pada tiga prinsip dasar: pertama, keharusan untuk berpegang pada lahiriah teks dan hanya boleh dilampaui dengan zahir lainnya. Kedua, maksud sebenarnya dari teks adalah apa yang terdapat pada zahir nya, bukan pada penalaran teks yang mendalam. Ketiga, merupakan sebuah kesalahan apabila mencari alasan di balik penetapan syari’at.[5] Inilah mengapa tidak jarang ada pihak yang menetapkan hukum sesuai apa adanya teks tersebut meskipun situasi dan kondisinya tidak tepat sama sekali.
Atas dasar itu, seharusnya umat islam membutuhkan suatu tafsir yang sistematis, yang mampu berlaku adil terhadap al-Qur’an dan menyeluruh. Dalam hal ini yang dimaksud adalah tafsir kontekstual. Kata kunci dari aliran ini adalah “akar sejarah”. Gagasan ini muncul dari keprihatinan terhadap penampilan tafsir al-Qur’an yang ada selama ini. Menurut Fazlur Rahman, sebagai penggagas tafsir kontekstual, tafsir-tafsir yang selama ini ada hanya menghasilkan pemahaman yang sepotong (parsial).[6]
Aliran tafsir inilah yang seharusnya banyak digunakan dan dikembangkan oleh umat islam. Dan mungkin ini juga lah yang dikehendaki oleh KH. Noor Hadi bagi santri-santrinya dalam menggali makna al-Qur’an. Tafsir tekstual ini lah yang sebenarnya sesuai untuk menafsirkan al-Qur’an pada kehidupan saat ini. Karena dengan kontekstualisasi al-Qur’an tujuan dari al-Qur’an yang shalih li kulli zaman wa makan dapat tercapai. Dengan bertolak dari asbab al-nuzul dan konteks sejarah diturunkannya ayat, yang dalam bahasa Rahman untuk mencari moral idea.
Selain tafsir tekstual, Noor hadi juga menyayangkan orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an dengan akalnya. Beliau mengatakan yang karena keterbatasan akal manusia, al-Qur’an menjadi terlihat sempit. Menurut beliau penafsiran dengan ra’yi adalah penafsiran yang salah.
Sementara itu, tafsir bi al-ra’yi menurut al-Dzahabi ialah metode penafsiran yang menggunakan ijtihad setelah penafsir itu memahami gaya bahasa arab serta aspek-aspeknya, kosa kata bahasa arab dan sisi-sisi dilalah nya, juga asbab al-nuzul.[7] Metode tafsir ini sebenarnya tidak semuanya salah. Ada tafsir bi al-ra’yi yang terpuji dan ada juga yang tercela. Sayangnya, para mufassir lebih cenderung banyak yang jatuh pada tafsir yang tercela. Memang benar ada hadits yang menyatakan demikian. Sebagaimana hadits-hadits berikut:
قال رسول الله: من قال في القرأن بغير علم فليتبواء مقعده من النار (رواه الترمذي)
وقال رسول الله: من قال في القرأن برأيه فأصاب فقد أخطأ (رواه الثلاثة)
            Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa menafsirkan al-Qur’an adalah kesalahan karena mereka menafsirkan dengan akal sama dengan berbicara tanpa ilmu. Oleh karena itu, jamaah ulama salaf cara penafsiran di atas. Penafsiran yang berdasarkan atas ketidaktahuan tentang al-Qur’an.[8] Sehingga dapat disimpulkan bahwa KH. Noor Hadi termasuk kyai yang berpaham salaf.
Ini lah, menurut Noor Hadi, banyak orang termasuk para teroris seperti Amrozi dkk, salah dan sempit dalam memahami dalil-dali agama, al-Qur’an-Hadits. Mereka menafsiri al-Qur’an dengan menuruti keinginan nafsu mereka dan mengabaikan aturan-aturan hukum islam. Dapat dikatakan bahwa mereka dalam memaknai dalil-dalil agama dilakukan secara tekstual dan menggunakan ra’yi.
Secara tersirat beliau bermaksud bahwa seharusnya dalam menafsirkan al-Qur’an menggunakan metode bi al-Ma’tsur. Yaitu penafsiran ayat dengan ayat; penafsiran ayat dengan hadits Nabi saw yang menjelaskan makna sebagian ayat yang dirasa sulit dipahami oleh para sahabat atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para sahabat atau dengan hasil ijtihad para tabi’in.[9]
Ini lah metode yang disepakati oleh para ahli tafsir dan dianggap yang paling benar dan tepat. Dengan metode ini diharapkan, seorang mufasir dapat menemukan makna al-Qur’an dengan sebenar-benarnya. Ini sesuai dengan keinginan Noor Hadi terhadap orang-orang yang berusaha menafsirkan al-Qur’an.




[1] Chirzin, Muhammad, Pemikiran Tauhid Ibnu Taimiyyah Dalam Tafsir Surah al-Ikhlas, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999. h, 21
[2] Athaillah, A, Sejarah al-Qur’an Verifikasi Tentang Otentisitas al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. h. 203
[3] U. Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual & Kontekstual, Usaha Memaknai Kembali Pesan al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009. h, 38.
[4] Ibid,
[5] Ibid,
[6] Ibid, h, 42-43
[7] Ichwan, Muhammad Nor, Memasuki Dunia Alqur’an. h, 179-180.
[8] Chirzin, Muhammad, Pemikiran Tauhid Ibnu Taimiyyah Dalam Tafsir Surah al-Ikhlas, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999. h, 40
[9] Al-Farmawi, Abd. Al-Hayy, Metode Tafsir Mawdhuiy, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996. h, 12-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar