Jumat, 22 Oktober 2010

jelang ramadhan


AGENDA TAHUNAN PEMERINTAH

Dalam beberapa hari lagi bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai disibukkan dengan melakukan
razia di berbagai tempat. Sasaran razia ini di berbagai tempat
prostitusi dan hiburan malam, seperti café dan tempat-tempat mesum
lainnya. Aparat keamanan juga tidak luput untuk melakukan razia di
hotel-hotel yang biasa digunakan untuk berbuat mesum.

Dalam upaya penertiban ini pemerintah harus melibatkan oknum daerah
setempat agar razia berjalan lancar. Pemerintah juga tidak boleh
memaparkannya kepada publik mengenai jadwal dan tempat-tempat yang
akan dirazia. Ini merupakan cara jitu untuk mengurangi banyaknya
penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Permintaan pemerintah kepada pemilik usaha malam untuk menutup
sementara usaha mereka dibulan suci Ramadhan menjadi perbincangan
khalayak ramai. Tidak sedikit pemerintah daerah yang sudah
mengeluarkan kebijakan menjelang bulan suci Ramadhan, seperti
pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan malam. Hal ini
merupakan hak dan wewenang daerah masing-masing karena pemerintah
daerah setempatlah yang lebih tahu akan kondisi masyarakatnya. Semua
ini sudah menjadi aturan pemerintah yang mau tidak mau harus
disepakati oleh semua pihak yang bersangkutan, terutama pemilik usaha
malam. Mereka tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Apabila ada yang melanggar aturan pasti mereka akan dikenakan sanksi
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Penertiban ini sebagai bagian dari penegakan peraturan agar masyarakat
bisa menjaga keharmonisan antar umat, sehingga situasi di bulan suci
ini dapat kondusif, tanpa adanya kejahatan dan tindakan anarkis. Umat
Islam juga bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah selama bulan suci
Ramadhan. Penulis sendiri kurang setuju mengapa penertiban usaha malam
hanya dilakukan setiap menjelang bulan puasa? Ini bisa dikatakan
“agenda tahunan”. Seharusnya pihak berwenang bisa lebih efektif lagi
dalam mengonsep kegiatan tersebut dengan menambah jam operasional,
bukan hanya pada bulan puasa saja tetapi pada bulan-bulan lainnya.

Banyak kalangan pelajar yang mendiskusikan permasalahan ini. Seperti
yang dikatakan oleh Ujang, teman Penulis, dia kurang setuju dengan
adanya penertiban semacam ini (agenda tahunan; red) karena tidak bisa
optimal dalam mengurangi kemaksiatan yang semakin merajalela. Ini
sesuai dengan apa yang diungkapkan Penulis mengenai hal tersebut.
Meskipun demikian, kita patut berbangga karena upaya penertiban masih
ada.

Melihat realita yang ada selama bulan suci Ramadhan yang telah kita
jalani pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak kemaksiatan
yang terjadi di kalangan masyarakat. Bukan hanya pada malam hari saja,
namun juga di siang hari. Tidak sedikit remaja muslim yang yang masih
gemar melakukan kemaksiatan. Mereka tidak mengenal waktu untuk
menjalani kebiasaan buruk tersebut. Jangan kaget jika kita menyaksikan
betapa banyaknya mereka yang melakukan tindakan bodoh ini di saat
bulan puasa. Di pagi hari, baik di kota maupun di desa, pergaulan
mereka sangat memprihatinkan. Tidak sedikit diantara mereka yang
menggunakan waktu tersebut untuk jalan-jalan dengan niat “cuci mata”.
Bahkan moment seperti ini dijadikan sebagai ajang pendekatan antar
lawan jenis. Walhasil, mereka tidak mendapatkan apa-apa melainkan
sia-sia puasanya. Sungguh sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan
minimnya pengetahuan mereka tentang hukum syariat. Namun juga tidak
jarang diantara mereka yang tahu akan hukum-hukum agama bahkan
maksiatnya masih berjalan.

Mengingat banyaknya kemaksiatan yang terjadi pada bulan Ramadhan,
pemerintah harus menindak lanjuti secara keseluruhan. Aparat keamanan
tidak hanya melakukan razia di tempat-tempat prostitusi ataupun
hiburan malam, akan tetapi di semua tempat dan jalan umum, terutama di
waktu pagi dan menjelang berbuka. Hal seperti ini dilakukan agar
kesucian bulan Ramadhan tidak ternodai oleh perbuatan maksiat yang
bisa memporakporandakan moral bangsa, lebih-lebih umat Muslim itu
sendiri.

Salah satu hal yang harus kita pikirkan adalah, sampai kapan kondisi
itu akan terus terjaga dan tertib jika penertiban hanya dilakukan
dalam waktu yang sesingkat itu? Ini artinya ketidaktertiban akan terus
terjadi di luar bulan suci Ramadhan. Karena pemberantasan
ketidaktertiban yang sudah menjadi kebiasaan tidak mungkin dapat
dihentikan dengan melakukan operasi secara kilat. Selain itu operasi
juga harus dilakukan secara terpadu dan terencana semaksimal mungkin.
Upaya pencegahan harus melibatkan banyak pihak dan harus berjalan
secara terus-menerus, tidak hanya dikarenakan bulan suci ini akan
tiba. Pemerintah juga harus mencari solusi pasca penertiban agar tidak
muncul tindakan anarkis ataupun kemaksiatan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar