Rabu, 09 Mei 2012

Geisteswissenschaften dan Naturwissenschaften

Wilhelm dilthey  (1833-1911) merupakan tokoh hermeneutik yang bisa dikatakan berbeda dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap hermeneutik. Dia membedakan antara ilmu- ilmu kemanusiaan (geisteswissenschaften) dan ilmu- ilmu kealaman (naturwissenschaften). Kesadaran akan perbedaan ini muncul semenjak ilmu alam (natural science) pada masa positivisme (Auguste Comte) mendominasi perkembangan metode- metode ilmiah (scientific methods), bahkan diterapkan pada ilmu sosial, ilmu kemanuasiaan (humanity) dan kebudayaan.
Tidak sedikit pembicaraan diantara kaum filsuf mengenai metode- motode ilmiah yang diterapkan oleh filsuf sebelumnya, yaitu dalam penyamaan penerapan metode ke dalam dua hal yang berbeda (metode ilmu kealaman diterapkan dalam ilmu kemanusiaan) yang mana menemukan ketidaksesuaian didalamnya. Maka dalam hal ini Dilthey mencoba membedakan antara keduanya. Dia menggunakan hermeneutik ini sebagai metode alternatif untuk diterapkan pada ilmu- ilmu kemanusiaan.
Pada dua hal tersebut (geisteswissenschaften dan naturwissenschaften), dia mengatakan bahwa keduanya menuntut metode dan pendekatan yang berbeda dikarenakan keduanya mempunyai objek dan pembahasan yang berbeda. Yang pertama pada objek, kedua pada posisi antara objek dan subjek. Ilmu kealaman bersangkutan dengan benda- benda fisik, sementara ilmu kemanusiaan berhubungan dengan hidup manusia. Sebagai gambaran, objek dalam ilmu kealaman adalah barang atau benda yang mana karakteristik dari benda tersebut relatif pasti dan bisa diduga. Posisi objek juga tidak mempengaruhi subjek, begitu pula sebaliknya. Sedangkan dalam ilmu kemanusiaan, objeknya adalah manusia secara menyeluruh (aktivitas serta pemikirannya). Posisi subjek dan objek saling mempengaruhi.
Penuturan Dilthey bahwa hermeneutik pada dasarnya bersifat menyejarah, makna tidak pernah berhenti pada satu masa, tetapi selalu berubah menurut modifikasi sejarah. Hal ini seiring dengan lajunya masa dan ilmu pengetahuan.
Dilthey menyadari bahwa ilmu kemanusiaan tidak bisa disentuh dengan metode ilmu kealaman, yaitu pengalaman dalam kehidupan (pengalaman hidup). Hal ini tidak bisa didekati dengan metode penjelasan (erklaren) sebagai metode dalam ilmu kealaman. Pengalaman hidup hanya bisa didekati dengan pemahaman (verstehen) dan interpretasi (hermeneutik). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ilmu kealaman memerlukan metode penjelasan (erklaren) dan ilmu kemanusiaan memerlukan metode verstehen (pemahaman) dan interpretasi (hermeneutik).
Dilthey membedakan secara tajam antara naturwissenschaften dan geisteswissenschaften. Semua ilmu yang termasuk dalam kategori ilmu alam seperti biologi, kimia, fisika dan lainnya mempergunakan metode induksi dan eksperiment. Metode ini lebih bersifat erkleren atau menjelaskan dari pada verstehen atau memahami. Sedangkan ilmu- ilmu kemanusiaan menuntut pendekatan yang mampu menembus jantung pengalaman yang hidup dalam setiap objeknya. Dalam kerangka inilah Dilthey menawarkan hermeneutika sebagai metode bagi ilmu kemanusiaan.
Anjuran Dilthey mengenai pemakaian hermeneutic ini dikarenakan dia mengatakan bahwa hermeneutic merupakan dasar dari geisteswissenschaften. Perlu pemahaman khusus jika hendak terjun dalam memahami kehidupan manusia. Ada tiga unsur dalam hermeneutic Dilthey, yaitu verstehen (memahami), erlebnis (dunia pengalaman batin) dan ausdruck (ekspresi hidup). Ketiga unsur ini saling berkaitan.
Verstehen atau pemahaman adalah suatu proses mengetahui kehidupan kejiwaan melalui ekspresi- ekspresi yang ditangkap oleh indra. Memahami adalah mengetahui yang dialami orang lain melalui tiruan pengalamannya. Dapat disimpulkan bahwa verstehen  adalah menghidupkan kembali atau memunculkan pengalaman orang lain kepada jiwa orang yang hendak memahaminya.
Erlebnis merupakan kenyataan sadar keberadaan manusia dan dasar hidup darimana segala kenyataan dieksplisitkan. Dalam erlebnis hidup merupakan realitas fundamental yang teralami secara langsung, sehingga belum memunculkan adanya perbedaan antara subjek dan objek. Erlebnis juga merupakan basis (dasar) kenyataan atas munculnya imajinasi, ingatan dan pikiran. Ia ada sebelum munculnya refleksi dan sebelum ada pemisahan antara subjek dan objek.
Ausdruck atau ekspresi adalah ungkapan kegiatan jiwa yang muncul dalam berbagai bentuk tindakan. Ada beberapa bentuk ekspresi, yang pertama ekpresi yang isinya telah tetap dan identic seperti rambu- rambu lalu lintas. Kedua ekspresi tingkah laku manusia (bersifat individu atau serangkaian tindakan yang panjang). Ketiga ekspresi spontan seperti tersenyum, tertawa dan lainnya. Ekspresi ini merupakan ungkapan perasaan yang kadang dangkal dan kadang mendalam.

Jumat, 17 Juni 2011

Dinamika Nilai Jawa Islam dan Tantangan Modernitas

Indonesia merupakan bangsa yang mempunyai banyak ragam budaya, salah satunya adalah budaya jawa. Patut kita syukuri bahwa budaya jawa termasuk budaya yang kokoh dalam menghadapi perubahan- perubahan yang ada. Namun kita juga harus menjaganya agar tetap eksis dalam menghadapi setiap tantangan yang ada.
Dengan datangnya Islam ke tanah jawa, maka disinilah kita menemukan perpaduan antara unsur- unsur budaya jawa dan Islam. Pada waktu itu, masyarakat jawa sudah memiliki kepercayaan animisme, dinamisme, hindu dan budha. Oleh karena itu, masuknya Islam ke tanah jawa tidak dapat merubah kepercayaan yang sudah yang pada masyarakat jawa. Namun memadukan antara unsur- unsur dari keduanya seperti pemujaan pada leluhur dengan sesaji, kemenyan, dan mantra- mantra yang diselingi dengan yasinan dan lain- lain. Dari perpaduan inilah lahir yang namanya Jawa Islam.
Perpaduan Nilai Budaya Jawa dan Islam
Definisi kebudayaan menurut Edward B. Taylor, dia mengungkapkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan- kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut pendapat Sahlins tentang adaptasi dalam persebaran budaya, Frans Magnis Suseno menilai bahwa hal itu juga terjadi pada masyarakat Jawa. Menurutnya, Jawa memiliki ciri khas (nilai) yang lentur dan terbuka walaupun suatu saat terpengaruh unsur kebudayaan lain, tetapi kebudayaan Jawa masih tetap dapat dipertahankan keasliannya. Meski secara hakikat nilai tersebut dipertahankan secara simbolik. Dengan demikian inti budaya Jawa tidak larut dalam Hinduisme dan Budhisme, tetapi juga unsur budaya impor tersebut dapat dijawakan.
Kedatangan Islam ke tanah jawa tidak dapat mengubah nilai budaya yang ada, namun melahirkan perpaduan antara dua nilai budaya tersebut. Sedikitnya ada dua faktor yang mendorong terjadinya perpaduan tersebut. Pertama, secara alamiah, sifat dari budaya itu pada hakekatnya menerima unsur budaya lain. Karena lapangan budaya berkaitan dengan kehdupan sehari- hari, maka tidak ada budaya yang dapat tumbuh terlepas dari unsur budaya lain. Terjadinya interaksi manusia dengan yang lainnya memungkinkan bertemunya unsur- unsur budaya yang ada dan saling mempengaruhi. Adapun faktor yang lain adalah sikap toleran para walisongo dalam menyampaikan ajaran Islam di tengah masyarakat Jawa yang telah memiliki keyakinan pra Islam. Dengan metode manut ilining banyu para wali membiarkan adat istiadat Jawa tetap hidup, tetapi diberi warna keislaman, seperti upacara sesajen diganti slametan dan lain- lain.
Nilai budaya Jawa yang animistis magis dan nilai budaya Islam yang bersifat monotheis akan menghasilkan perpaduan akulturasi. Perpaduan ini menampakkan kedua unsur budaya tersebut, sehingga masing- masing kebudayaan akan tetap eksis, seperti puasa yang disertai puji dina.
Di samping bentuk akulturasi, ada pula nilai budaya Jawa yang terpadu dengan nilai budaya Islam dalam bentuk asimilasi, di mana unsur dua budaya itu dapat menyatu dan tidak dapat dipisahkan, misalnya; gapura. Bentuk gapura itu tidak mengalami perubahan pada budaya Jawa atau Islam. Gapura yang terletak pada tempat ibadah umat Hindu (pura) tidak berbeda dengan apa yang ada di masjid maupun makam-makam.

Enkulturasi Nilai Budaya Jawa Islam
Dalam masyarakat tradisional, tiap individu tidak dapat dipisahkan dari lingkungan mereka. Mereka makhluk sosial yang berhubungan dengan alam lingkungan secara langsung irama alam, yaitu irama musim-musim merupakan irama hidup pula. Alam individu-individu dalam masyarakat terikat akrab dengan alam semesta dan kekuatan-kekuatannya. Orang berpartisipasi dalam keseluruhan yang berarti hidup yang secara mental mereka tidak bisa lepas dari padanya. Kondisi manusiawi ini diformulasikan secara sempurna oleh wujud kebudayaan yang berupa pikiran-pikiran. Konsepsi semacam ini dilambangkan dengan hukum adat. Formulasi adat dari kesadaran itu menjadi suatu kosmologi, tata tertib suci, dan makam kondisi itu. Manusia tidak boleh menyimpang daripadanya dalam kehidupan dan masyarakat. Orang harus taat, konserfatif, dan relegius. Kemajuan masyarakat berarti kemajuan kehidupan, yakni pengertian relegius dan kosmologis.
Ditinjau dari kepatuhan terhadap norma-norma beserta sanksinya, terdapat dua kategori norma, yaitu tata cara (folkways) dan adat istiadat (mores).
Tata cara adalah suatu rangkaian perbuatan yang juga telah membaku dalam pelaksanaan suatu jenis adat. Dengan kata lain tata cara itu pada dasarnya hanya merupakan rincian teknis pelaksanaan adat. Sedangkan definisi adat berdasar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) ialah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Dapat disimpulkan bahwa adat bersifat lebih kompleks, yang menyangkut berbagai nilai. Slametan merupakan contoh dari adat istiadat yang melekat pada keyakinan masyarakat di sekeliling kita. Slametan ini berkaitan dengan siklus kehidupan seperti mitoni, khitanan, ruwatan, kematian dan lain- lain.


Nilai Budaya Jawa Islam di Tengah Modernitas
Modernisasi berarti progress. Progress sendiri merupakan suatu proses yang mana orang makin lama makin lebih menguasai alam kebendaan. Progress itu adalah dinamika, yaitu suatu proses yang berputar terus menerus. Modern bukan berarti mengubah keadaan tradisional, melainkan berarti pembukaan dimensi-dimensi hidup yang baru. Modern adalah suatu sikap, pola berpikir, cara menghadapi dunia dan kehidupan manusiawi. Sehingga manusia modern berciri memiliki keterbukaan terhadap ide baru, berorientasi ke masa sekarang dan masa depan, punya kesungguhan untuk merencanakan, percaya bahwa manusia dapat menguasai alam, bukan sebaliknya.
Dalam proses perubahan kebudayaan ada unsur- unsur kebudayaan yang mudah berubah dan yang sukar berubah. Berkaitan dengan hal ini, Linton membagi kebudayaan menjadi inti kebudayaan (covert culture) dan perwujudan kebudayaan (overt culture). Bagian ini terdiri dari sistem nilai budaya, keyakinan keagamaan yang dianggap keramat, beberapa adat yang telah mapan dan telah tersebar luas di masyarakat. Adapun bagian inti dari kebudayaan tersebut sulit berubah, seperti keyakinan agama, adat istiadat, maupun sistemnilai budaya. Sementara itu, wujud kebudayaan yang merupakan bagian luar (fisik) dari kebudayaan mudah untuk berubah, seperti alat- alat atau benda- benda hasil seni budaya. Dengan menggunakan kerangka teori tersebut diatas, maka nilai budaya Jawa Islam yang sulit berubah dimasa modern ini adalah yang terkait dengan keyakinan keagamaan dan adat istiadat.
Kehidupan spiritual di era modern ini sangat umum memang tampak mengalami peningkatan, termasuk di kalangan masyarakat jawa. Hal ini desebabkan karena sebagian besar orang mulai merasakan pengaruh negative dari budaya modern yang hanya menonjolkan logika dan materi, tetapi tidak mengandung dari nilai spiritual. Mereka cenderung mengutamakan hal yang bersifat material dan rasional, tetapi melupakan nilai sosial dan batiniah. Seiring dengan hal tersebut, banyak oang yang kembali pada hal yang bersifat spiritual dengan tujuan ketenangan jiwa. Maka tidak sedikit dari mereka yang kembali ke ajaran agama yang bersifat spiritual, termasuk spiritualitas jawa islam yang banyak diminati oleh orang modern.

Islam datang di jawa yang pada waktu itu masyarakatnya sudah mempunyai kepercayaan dari nilai budaya sebelumnya, seperti animism, dinamisme, hindu dan budha. Pada waktu budaya Jawa yang animistis magis bertemu dengan unsur budaya Islam yang monotheistis maka terjadilah pergumulan yang menghasilkan Jawa Islam yang singkretis dan Islam yang puritan. Kemudian Islam digambarkan sebagai ”wadah” sedangkan ”isinya” adalah Jawa. Dalam nilai budaya Jawa yang terpaku dengan nilai budaya Islam yaitu di anataranya dalam bentuk akulturasi dan asimilasi.
Dalam enkulturasi nilai budaya Jawa Islam kalau, ditinjau dari sisi kepatuhan terhadap norma-norma beserta sanksinya, terdapat dua kategori norma yaitu tata cara (flok ways) dan adat istiadat (mores). Dalam konteks terjadinya perubahan ke arah modernisasi yang berisi rasionalistis, materialistis, dan legaliter, maka nilai budaya Jawa dihadapkan pada tantangan budaya yang global dan plural.

Zakat dan Pajak

A. Pendahuluan
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dari keduanya. Di zaman modern ini, berbagai pendapat kini berkembang di kalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak, ada yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sama dalam status hukum dan tatacara pengambilannya ataupun pemanfaatannya, ada juga yang berpendapat lain.
B. Pembahasan
1. Pengertian zakat
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathhir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada ayat 43 surat albaqoroh:
أقيمواالصلوة واتواالزكوة
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Membayar zakat adalah pelaksanaan dari rukun islam yang ketiga. Adapun mengenai fungsi zakat antara lain untuk membersihkan harta beda dan kekayaan yang kita miliki untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan adanya zakat, maka kesenjangan social diantara umat berkurang dikarenakan zakat mampu menjadi jembatan penghubung antara orang kaya dan miskin.
2. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob (batas yang tertentu)
e. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
 Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat idul fitri setelah Ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
b. Zakat maal (kekayaan)
Zakat maal diwajibkan apabila seseorang telah memenuhi syarat- syarat tertentu. Jenis zakat ini juga sering disebut degan zakat kekayaan. Namun, di zaman sekarang zakat harta atau kekayaan ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama seperti zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah: harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
3. Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
• Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
• Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
• Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Berkaitan dengan pajak, hal ini biasanya berhubungan dengan masalah kenegaraan. Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap agama dan bangsa, tentu tidak akan melanggar undang- undang yang telah ada di Negara kita. Kepatuhan kita terhadap pemimpin juga merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
أطيعوالله وأطيعو الرسول وأولى الأمر منكم
4. Pandangan Fiqh Tentang Penghasilan Dan Profesi
Pendapat Mutakhir
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
5. Persamaan zakat dan pajak
a. Unsur paksaan
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Demikian pula halnya dengan seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak.
b. Unsur pengelola
Pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh perseorangan, namun oleh amil yang telah ditugaskan. Amil inilah yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembayaran serta bertugas mendistribusikan kepada masyarakat. Begitu juga dengan pajak, hal ini diatur oleh Negara melalui petugas yang bertujuan untuk kepentingan umum.
c. Dari sisi tujuan
Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
6. Perbedaan zakat dan pajak
a. Dari segi nama, zakat secara etimologis berarti bersih, suci dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari kata al-dharibah yang artinga beban.
b. Dari segi dasar hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash- nash alqur’an dan hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga kewajibannya bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang- undang.
c. Dari sisi objek dan persentase serta pemanfaatannya, zakat memiliki kadar minimal (nishab) dan persentase yang sifatnya baku. Adapun pemanfaatab zakat tidak boleh keluar dari ashnaf yang delapan. Sedangkan aturan dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada dan objek pajaknya.
C. Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak seperti yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum membayar zakat sudah ditetapkan melalui Al-Qur’an, sedangkan pajak merupakan kebijakan suatu Negara. Tujuan pembayaran zakat dan pajak adalah untuk kesejagteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga kepentingan umum.

Zakat dan Pajak

A. Pendahuluan
Zakat dan pajak merupakan dua hal yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dari keduanya. Di zaman modern ini, berbagai pendapat kini berkembang di kalangan masyarakat tentang persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak, ada yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sama dalam status hukum dan tatacara pengambilannya ataupun pemanfaatannya, ada juga yang berpendapat lain.
B. Pembahasan
1. Pengertian zakat
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathhir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada ayat 43 surat albaqoroh:
أقيمواالصلوة واتواالزكوة
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Membayar zakat adalah pelaksanaan dari rukun islam yang ketiga. Adapun mengenai fungsi zakat antara lain untuk membersihkan harta beda dan kekayaan yang kita miliki untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan adanya zakat, maka kesenjangan social diantara umat berkurang dikarenakan zakat mampu menjadi jembatan penghubung antara orang kaya dan miskin.
2. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob (batas yang tertentu)
e. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
 Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat idul fitri setelah Ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
b. Zakat maal (kekayaan)
Zakat maal diwajibkan apabila seseorang telah memenuhi syarat- syarat tertentu. Jenis zakat ini juga sering disebut degan zakat kekayaan. Namun, di zaman sekarang zakat harta atau kekayaan ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama seperti zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah: harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
3. Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
• Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
• Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
• Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Berkaitan dengan pajak, hal ini biasanya berhubungan dengan masalah kenegaraan. Kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap agama dan bangsa, tentu tidak akan melanggar undang- undang yang telah ada di Negara kita. Kepatuhan kita terhadap pemimpin juga merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
أطيعوالله وأطيعو الرسول وأولى الأمر منكم
4. Pandangan Fiqh Tentang Penghasilan Dan Profesi
Pendapat Mutakhir
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
5. Persamaan zakat dan pajak
a. Unsur paksaan
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Demikian pula halnya dengan seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak.
b. Unsur pengelola
Pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh perseorangan, namun oleh amil yang telah ditugaskan. Amil inilah yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembayaran serta bertugas mendistribusikan kepada masyarakat. Begitu juga dengan pajak, hal ini diatur oleh Negara melalui petugas yang bertujuan untuk kepentingan umum.
c. Dari sisi tujuan
Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
6. Perbedaan zakat dan pajak
a. Dari segi nama, zakat secara etimologis berarti bersih, suci dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari kata al-dharibah yang artinga beban.
b. Dari segi dasar hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash- nash alqur’an dan hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga kewajibannya bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang- undang.
c. Dari sisi objek dan persentase serta pemanfaatannya, zakat memiliki kadar minimal (nishab) dan persentase yang sifatnya baku. Adapun pemanfaatab zakat tidak boleh keluar dari ashnaf yang delapan. Sedangkan aturan dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada dan objek pajaknya.
C. Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa persamaan dan perbedaan mengenai zakat dan pajak seperti yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum membayar zakat sudah ditetapkan melalui Al-Qur’an, sedangkan pajak merupakan kebijakan suatu Negara. Tujuan pembayaran zakat dan pajak adalah untuk kesejagteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga kepentingan umum.

Desain Penelitian Sosial - Agama

Desain Penelitian Sosial – Agama
Maksud dari desain penelitian disini adalah mengenai rancangan, profil, prototype, pola, model, bentuk dan semacam “body of science” yang tepat digunakan dalam penelitian social- agama. Menurut pendapat kerlinger (1986), dia mengemukakan bahwa desain penelitian atau rancang bangun penelitian merupakan rencana dan struktur pendidikan yang disusun sedemikian rupa sehingga peneliti akan dapat memperoleh jawaban untuk pertanyaan- pertanyaan penelitiannya.
Seseorang yang hendak melakukan penelitian harus mempersiapkan segala kebutuhan yang berhubungan dengan hal tersebut. Peneliti menetapkan rencana secara menyeluruh mulai dari permasalahan, tujuan, metode penelitian, teknik pelaporan sampai pada anggaran.
A. Strategi Penentuan Desain
Sudah menjadi hal yang lazim bahwa adanya kegiatan penelitian berangkat dari focus pada permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai. Seorang peneliti harus pandai dalam mengambil langkah- langkah penelitian, termasuk dalam menentukan desain penelitian yang harus didasarkan pada permasalahan dan tujuan penelitian, bukan sebaliknya. Desain penelitian merupakan metodologi (cara) dan metode (alat) penelitan. Orang sering mengatakan, kalau hendak membunuh nyamuk yang hinggap di kening, tidak perlu memakai parang.
1. Desain Penelitian Kualitatif- Kuantitatif
Pembuatan desain penelitian pada umumnya dikerjakan sebelum peneliti terjun ke lapangan. Namun, daam penelitian kualitatif, akan lebih tepat jika seorang peneliti melakukan penjajakan ataupun checking lapangan yang akan dijadikan sebagai objek penelitian.
Karakteristik dari desain penelitian kualitatif bersifat sederhana, simple, dan sewaktu- waktu dapat berubah. Ketika terjun di lapangan, peneliti tidak dapat memberikan harga mati terhadap desain yang telah dibuatnya walaupun sudah disetujui oleh pembimbing atau promotornya. Hal ini disesuaikan dengan keadaan objek penelitian (lapanmgan) yang memungkinkan adanya ketidaksesuaian dengan desain penelitian tersebut. Oleh karena itu, desain penelitian kualitatif harus siap untuk diubah secara berulang- ulang. Menurut Bodgan dan Biklen, rancangan penelitian kualitatif akan berkembang dengan sendirinya setelah peneliti memperoleh pengertian yang lebih mendalam tentang latar, subjek dan sumber- sumber data lainnya melalui pemeriksaan secara langsung (Bodgan dan Biklen, 1982:68).
Desain penelitian kualitatif juga menggambarkan tentang apa dan bagaimana proses penelitian dijalankan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat desain penelitian kualitatif adalah simple, emergent, evolving dan developing. Dalam hal ini, peneliti merupakan instrument utama.
Adapun mengenai desain penelitian kuantitatif bersifat pasti, lengkap, rinci, dan spesifik. Peneliti secara apriori menetapkan paradigma, asumsi, proposisi, teori dan hipotesis terhadap objek penelitiannya. Kondisi lapangan menyesuaikan dengan desain yang dibuat. Setelah selesai menetapkan desain, maka penelitian ini dapat dilakukam oleh siapa saja dan hasilnya relative sama (replikasi). Hal inilah yang menjadikan kriteria penting dalam standar keilmiahan. Oleh karena itu, kualitas penelitian sangat ditentukan oleh desain yang ditetapkan. Dalam hal ini, desain merupakan instrument utama keberhasilan penelitian.
2. Pertimbangan dalam Menentukan Desain Penelitian
Setiap penelitian akan berbeda dalam menetapkan desain yang ditentukan. Beberapa hal yang diperhatikan dalam menentukan desain penelitian:
- Masalah atau focus penelitian.
Apabila permasalahan bersifat kualitatif, maka desain juga harus bersifat kuaitatif, befitu juga sebaliknya
- Paradigm dan teori yang digunakan.
Penetapan perspektif paradigma dan teori yag palig tepat untuk dijadikan pangkal tolak (starting point) dan sudut pandang (point of view).
- Jenis penelitian.
Dalam hal ini, desain penelitian bergantung pada jenis penelitian.
3. Karakteristik Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
Kuantitatif dan kualitatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian. Seseorang yag hendak melakukan penelitian biasanya hanya memilih salah satu dari keduanya. Namun, hal ini juga tidak ada larangan apabila peneliti hndak menggabungkan dua metode diatas. Akan tetapi perlu diperhatikan juga apabila menggunakan kedua penelitian tersebut, maka peneliti akan memerlukan pemikiran, waktu dan juga biaya yang lebih jika dibandingkan dengan memilih atau melakukan penelitian dengan salah satu metode diatas. Sejak decade 80-an, ada keinginan untuk menggabungkan kedua metode tersebut dalam sebuah proyek penelitian. Misalnya, Byrman- dalam bukunya, The Debate about Quantitative and Qualitative Research: a Question of Method or Epistemology (1984) dan buku- buku lainnya yang bermaksud memberikan perspektif baru untuk memadukan keduanya, baik dalam paradigma, teori, maupun metode.
Bodgan dan Biklen mengemukakan ciri- ciri penelitian kualitatif sebagai berikut:
- Riset kualitatif memp[uyai latar alami karena merupakan alat penting adalah adanya sumber data yang langsung dan perisetnya.
- Riset kualitatif bersifat deskriptif.
- Periset kualitatif lebih memperhatikan proses (dari suatu fenomena social) ketimbang hasil atau produk (febomena itu) semata.
- Periset kualitatif cenderung menganalisis datanya secara induktif.
- “makna” (bagaimana subjek yang diteliti memberi makna hidupnya dan pergumulannya) merupakan soal esensi untuk ancangan kualitatif.

Kamis, 02 Desember 2010

METODE TAFSIR TAHLILI

METODE TAFSIR TAHLILI

A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril as dalam bahasa Arab dengan segala macam kekayaan bahasanya. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang paling lurus dalam pemikiran dan amal. Namun, ALLAH SWT tidak menjamin perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al-Qur’an yang membutuhkan tafsir, apalagi sering digunakan susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafadz yang sedikit saja dapat terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah diperlukan penjelasan yang berupa tafsir Al-Qur’an.
Mempelajari tafsir Al-Qur’an merupakan suatu yang urgen untuk mengetahui maksud ALLAH SWT (dalam Al-Qur’an) tentu saja dengan batas kemampuan yang dimiliki menyangkut perintah dan larangan yang telah disyari’atkan kepada hamba-hamba-Nya, agar menjalani kehidupan dunia yang lurus dan dapat mempersiapkan bekal yang cukup untuk akhirat.
Mengingat Al-Qur’an bagaikan lautan yang keajaiban-keajaibannya tidak pernah habis dan kecintaan kepadanya tidak pernah lapuk dari zaman, adalah sesuatu yang dapat dipahami jika terdapat ragam metode untuk menafsirkannya. Kitab-kitab tafsir yang ada sekarang merupakan indikasi kuat yang memperlihatkan perhatian para ulama untuk menjelaskan ungkapan-ungkapan Al-Qur’an dan menerjemahkan misi-misinya.
Al-Farmawi membagi metode tafsir menjadi empat macam, yaitu Tahlili, Ijmaliy, Muqaran dan Maudlu’i. Yang populer dari keempat metode yang disebutkan itu adalah metode tahlili, dan metode maudlu’iy. Makalah ini membahas tentang metode tahlili atau yang dinamai Baqir Al-Sadr sebagai metode tajzy.

B. PEMBAHASAN
a. Definisi Metode Tafsir Tahlili
Tafsir tahlili adalah suatu metode penafsiran yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari seluruh aspeknya. Dalam metode ini, penafsir mengikuti runtutan ayat yang terdapat dalam mushaf utsmani. Dalam hal ini, penafsir mulai menganalisis ayat dalam mengemukakan arti kosa kata diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat.
Selain menjelaskan mengenai arti yang dikehendaki oleh ayat dan objek serta kandungan ayat tersebut, penafsir juga mengemukakan munasabah atau korelasi antara ayat-ayat dan hubungannya dengan surat sebelum dan sesudahnya.
Untuk sampai kepada arti atau maksud yang dituju, penafsir merujuk pada asbabun nuzul dan dalil-dalil yang berasal dari Rasulullah, para sahabat dan juga tabi’in. Dalam menafsirkan ayat, mufasir juga menguraikannya dari segala segi yang dianggap perlu, mulai dari arti kosa kata, asbabun nuzul, munasabah, dan lain-lain yang berkaitan dengan teks atau kandungan ayat.
b. Langkah- Langkah Metode Tafsir Tahlili
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh mufassir dalam metode ini adalah sebagai berikut :
 Menyebutkan sejumlah ayat pada awal pembahasan
 Menjelaskan arti- arti yang sulit
 Memberikan garis besar maksud beberapa ayat
 Menerangkan konteks ayat
 Menerangkan sebab- sebab turunnya ayat
 Memerhatikan keterangan- keterangan yang bersumber dari Nabi dan Sahabat atau tabi’in
 Memahami disiplin ilmu tertentu
c. Ciri-Ciri Metode Tafsir Tahlili
Untuk mengetahui ciri-ciri tafsir metode tahlili, diantaranya adalah dengan memperhatikan kitab-kitab tafsir tahlili, baik yang berbentuk ma’tsur maupun ra’yi. Kitab tafsir tahlili yang mengambil bentuk ma’tsur di antaranya: Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Quran(Ibn Jarir al-Thabari), Ma’alim al-Tanzil (al-Baghawi), Tafsir Al-Quranal-‘Azhim (Ibn Katsir), dan Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur (as-Suyuthi). Adapun kitab tafsir tahlili yang mengambil bentuk ra’yi di antaranya: Tafsir al-Khazin (al-Khazin), Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil (al-Baidhawy), al-Kasysyaf (al-Zamakhsyari), Tafsir al-Manar (Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha). Dari beberapa kitab tersebut, dapat disebutkan bahwa ciri-ciri tafsir metode tahlili di antaranya:
1. Mengemukakan korelasi (munasabah) antarayat maupun antarsurat (sebelum maupun sesudahnya .
2. Menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat.
3. Menganalisis mufradat dan lafadz dengan sudut pandang linguistik .
4. Memaparkan kandungan ayat beserta maksudnya secara umum .
5. Menjelaskan hal-hal yang bisa disimpulkan dari ayat yang ditafsirkan, baik yang berkaitan dengan hukum fiqh, tauhid, akhlak, atau hal lain. Dengan demikian, tampak bahwa penafsiran al-Quran metode tahlili merupakan merupakan penafsiran yang bersifat luas dan menyeluruh (komprehensif). Dan juga dapat dimengerti, bahwa ciri paling inti dari tafsir metode tahlili bukan pada penafsiran Al-Quran dari awal mushaf sampai akhir, melainkan terletak pada pola pembahasan dan analisisnya.
d. Macam-Macam Metode Tafsir Tahlili
Dikarenakan luasnya pembahasan yang ada dalam metode tafsir tahlili, maka tidak menutup kemungkinan penafsirannya diwarnai dengan subjektivitas penafsir, baik latar belakang keilmuan maupun aliran madzhab yang diyakininya. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan kusus yang teraplikasikan dalam karya mereka. Oleh karena itu, metode tafsir tahlili ini dibagi menjadi beberapa macam, antara lain :
1. Tafsir bi alma’tsur
Penafsiran ini merupakan salah satu jenis penafsiran yang muncul pertama kali dalam khazanah intelektual Islam. praktik penafsitannya adalah ayat- ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an ditafsirkan dengan ayat- ayat yang lain, atau dengan riwayat dari Nabi SAW, para Sahabat, dan juga tabi’in. Contoh kitab tafsir yang disusun berdasarkan metode ini adalah Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim oleh Ibnu Katsir.
2. Tafsir bi al ra’yi
Tafsir ini merupakan penafsiran Al-Qur’an dengan ijtihad dan penalaran. Tafsir ini muncul sebagai sebuah metodologi pada periode akhir pertumbuhan tafsir al ma’tsur, meskipun telah terdapat upaya sebagian kaum muslimin yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penafsiran dengan ijtihad, terutama pada zaman Sahabat dan periode tabi’in. tidak menutup kemungkinan kalau jenis tafsir ini sudah muncul sejak zaman Nabi SAW. Diantara contoh kitab- kitab yang mengikuti metode ini adalah Mafatih al Ghaib karya Fakhruddin al-Razi dan Anwar al-Tanzil wa Asrar al- Ta’wil karya Al-Baidhawi.
3. Tafsir al-Shufi
Penafsiran yang dilakukan oleh para sufi pada umumnya dikuasai oleh ungkapan mistik. Metode ini lebih menitikberatkan kajiannya pada makna batin dan bersifat alegoris. Contoh dari tafsir sufi adalah Tafsir Al-Qur’an Al-Karim oleh Al-Tusturi dan haqaiq Al-Tafsir karya al-Salami. Dalam tafsir sufi terdapat dua arah dalam menafsirkan Al-Qur’an, yaitu Tasawuf Teoritis (al-tasawufun nadhary) dan Tasawuf Praktis (al-taswu al-‘amaly).
4. Tafsir al-Fiqhi
Salah satu corak tafsir yang pembahasannya berorientasi pada persoalan-persoalan hukum Islam. Jenis tafsir ini banyak sekali terdapat dalam sejarah Islam, terutama setelah madzhab fiqh berkembang pesat. Penafsiran ini dilakukan oleh tokoh suatu madzhab yang sebagian diantaranya memang disusun untuk dijadikan sebagai dalil atas kebenaran madzhabnya. Tafsir fiqhi banyak ditemukan oleh kitab-kitab fiqh karangan imam-imam dari berbagai madzhab yang berbeda. Salah satu kitab tafsir fiqhi adalah Ahkam Al-Qur’an karangan Al-Jasshash.
5. Tafsir Falsafi
Aliran tafsir falsafi adalah cara penafsiran ayat–ayat Al-Qur’an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Penafsiran ini berupaya mengompromikan atau mencari titik temu antara filsafat dengan agama serta berusaha menyingkirkan pertentangan diantara keduanya. Tafsir yang mengikuti corak ini tidak banyak. Contoh dari tafsir yang ditulis berdasarkan corak falsafi yaitu kitab Tafsir Mafatih al Ghaib karya Al-Fakhr al-Razi.
6. Tafsir al-Ilmi
Aliran tafsir ini mencoba menafsirkan ayat- ayat kawniyah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan mengaitkannya dengan ilmu-ilmu modern yang timbul pada masa sekarang. Jenis tafsir ini berkembang pesat setelah kemajuan peradaban di dunia Islam. Meskipun demikian, jumlah karangan yang lahir dari tafsir ini tidak begitu banyak, diantaranya al-Islam Yatahaadda karangan Al-‘Allamah Wahid al-Din Khan.
7. Tafsir al-adab al-ijtima’i
Jenis tafsir ini merupakan salah satu corak penafsiran Al-Qur’an yang cenderung kepada persoalan sosial kemasyarakatan dan mengutamakan keindahan gaya bahasa. Munculnya aliran ini dikarenakan berkembangnya kehidupan modern. Aliran tafsir ini mempunyai karakteristik yang berbeda dari corak tafsir lainnya dan memiliki corak tersendiri yang betul-betul baru bagi dunia tafsir. Pembahasan tafsir ini menjadi sepi dikarenakan penggunaannya hanya sebatas kebutuhan. Diantara kitab aliran ini adalah Tafsirul Manar karya Rasyid Ridha dan Tafsirul Maraghi karya Al-Maraghy.
e. Kelebihan dan Kekurangan Metode Tafsir Tahlili
Kelebihan dan kekurangan metode tafsir tahlili sebagaimana metode-metode yang ada lainnya. Metode tahlili tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari tafsir metode tahlili di antaranya: Mempunyai ruang lingkup yang luas. Dengan keluasan ruang lingkupnya, metode tahlili dapat menampung berbagai ide dan gagasan dalam upaya penafsiran Al-Quran. Memuat berbagai ide dan gagasan Karena keluasan ruang lingkupnya, mufasir pun relatif mempunyai kebebasan dalam mengajukan ide-ide dan gagasan-gagasan baru. Sehingga dapat dipastikan, pesatnya perkembangan tafsir metode tahlili disebabkan oleh kebebasan tersebut. Selain mempunyai kelebihan, metode tahlili tak luput dari kekurangan. Adapun kekurangan dari metode tahlili di antaranya :
1. Menyebabkan Petunjuk Al-Quran (tampak) Parsial
Metode tahlili memungkinkan mufasir memberi penafsiran yang berbeda pada satu ayat dengan ayat lain yang serupa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian terhadap ayat-ayat atau lafadz-lafadz yang serupa. Dalam metode tahlili juga terdapat unsur ketidakkonsistenan mufasir. Meski demikian, ketidaksonsistenan ini merupakan konsekuensi logis dari penafsiran metode tahlili, karena dalam metode ini mufasir tidak dibebani keharusan untuk mengomparasikan ayat dengan ayat.
2. Melahirkan Penafsiran Subyektif
Keluasan ruang lingkup metode tahlili, selain merupakan kelebihan, juga merupakan kelemahan mufasir dalam menafsirkan Al-Quran secara subyektif. Terbukanya pintu penafsiran yang lebar pada metode ini terkadang menafsirkan Al-Quran berdasarkan hawa nafsu dengan mengesampingkan kaidah-kaidah yang berlaku. Akibatnya, penafsiran menjadi kurang tepat, dan maksud ayat pun menjadi berubah. Sikap subyektif pada penafsiran metode tahlili mencapai dominasinya terutama pada bentuk tafsir ra’yi. Umumnya, sikap subyektif tersebut berangkat dari fanatisme madzhab secara berlebihan. Kuatnya dominasi penafsiran subyektif tidak lain juga merupakan konsekuensi logis dari metode tahlili karena sikap subyektif mendapat tempat lebih luas dibanding pada metode penafsiran yang lain. Kondisi demikian akhirnya membuat metode ini dirasa kurang representatif dari sudut pandang objektivitas dan signifikansi keilmuan.
3. Membuka Pintu Masuk Pemikiran Israiliyyat
Masuknya orang-orang Yahudi ke dalam lingkungan Islam, berandil besar dengan tersebar luasnya Israiliyyat beserta pengaruhnya di kalangan umat Islam, tak terkecuali di kalangan mufasir. Kaitannya dengan tafsir metode tahlili, keluasan ruang lingkup metode tahlili berimbas pada keleluasaan mufasir dalam mengajukan ide, gagasan, dan pemikiran tak terkecuali pemikiran Israiliyyat. Sebenarnya tidak ada masalah dengan Israiliyyat sepanjang keberadaannya tidak dikaitkan dengan upaya pemahaman Al-Quran (penafsiran).
Tapi bila terjalin hubungan antara Israiliyyat dengan penafsiran Al-Quran, terbentuklah opini tunggal: kisah Israiliiyat tersebut merupakan petunjuk Allah. Padahal, belum tentu ada kecocokan antara kisah Israiliyyat tersebut dengan maksud Allah. Pemikir Aljazair kontemporer, Malik bin Nabi menilai bahwa upaya para ulama menafsirkan Al-Quran dengan metode tahlili itu, tidak lain kecuali dalam rangka upaya mereka meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukjizatan Al-Qur’an. Namun, sebenarnya kemukjizatan Al-Quran itu tidak ditujukan kepada ummat Islam, melainkan kepada mereka yang tidak percaya.
Hal ini dapat dibuktikan dengan memperlihatkan rumusan definisi mukjizat dimana terkandung di dalamnya unsur tahaddiy (tantangan), sedangkan orang muslim tidak perlu ditantang karena telah menerima. Bukti kedua dapat dilihat dari teks ayat-ayat yang berbicara tentang keluarbiasaan Al-Quran yang dimulai dengan kalimat “Inkuntum fi raib” atau “Inkuntum shadiqin”. Kalau tujuan penggunaan metode tahlili seperti yang diungkapkan Malik di atas, maka untuk masyarakat muslim dewasa ini, paling tidak persoalan tersebut bukan lagi merupakan persoalan yang mendesak.
Karenanya, untuk masa kini pengembangan metode penafsiran menjadi amat dibutuhkan, apalagi jika kita sependapat dengan Baqir Al-Sadr (Ulama Syi’ah Iraq) yang menilai bahwa metode tersebut telah menghasilkan pandangan parsial serta kontradiksi dalam kehidupan umat Islam. Dapat ditambahkan bahwa para penafsir yang menggunakan metode ini tidak jarang hanya berusaha menemukan dalil atau lebih tepat dalih pembenaran pendapatnya dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, terasa sekali bahwa metode Tafsir Bi ar-Ra’yi dengan cara tahlili ini tidak mampu menjawab tuntas persoalan-persoalan yang dihadapi sekaligus tidak mampu memberi pagar-pagar metodologis yang dapat mengurangi subyektifitas mufasirnya .
f. Urgensi Tafsir Tahlili
Meskipun mengandung kekurangan, keberadaan metode tahlili harus diakui telah memberikan sumbangan besar bagi pelestarian dan pengembangan khazanah intelektual Islam, khususnya di bidang tafsir Al-Quran. Berdasarkan fakta yang ada, metode ini telah melahirkan karya-karya besar dan monumental. Sehingga, urgensitas metode ini harus diakui. Karena metode tahlili menjelaskan kandungan Al-Quran dari berbagai segi, dapat dikatakan, metode tahlili lebih dapat diandalkan jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemahaman yang luas (pemahaman dalam berbagai aspek) terhadap kandungan Al-Quran. Dengan kata lain, urgensi metode tahlili terletak pada keberadaannya yang mampu memberi pemahaman lebih luas (berbagai aspek) dibanding dengan metode tafsir yan lain.
g. Perbedaan Metode Tahlili dengan Metode Maudlu'I:
a. Pembahasan ayat dalam metode tafsir tahlili mengikuti susunan ayat dan surat di dalam mushhaf, sedangkan metode maudhu’i pembahasan ayat mengacu kepada tema/topik yang telah ditetapkan dan disusun berdasarkan kronologis masa turunnya ayat.
b. Uraian pembahasan tafsir tahlili biasanya meliputi segala segi yang ada dalam ayat atau surat sesuai dengan urutannya dalam mushhaf, sedangkan tafsir maudhu’i pembahasannya terbatas atau terikat pada segi-segi dari tema/topik yang sudah ditetapkan.
c. Pembahasan tafsir tahlili lazimnya mengemukakan arti kosa kata ayat disertai penjelasan dan analisis sesuai dengan metode tafsirnya. Sedangkan metode maudhu’i penafsir tidak mengemukakan hal yang demikian kecuali sekedar yang diperlukan.
d. Dalam tafsir tahlili sulit dibahas secara tuntas, sesuatu judul/topik pembahasan, karena belum lengkapnya penjelasan aspek-aspek judul dalam sesuatu ayat. Sehingga perlu diterangkan, bahwa pembahasan selengkapnya ada pada ayat yang sebelumnya atau sesudahnya. Sedangkan tafsir maudhu’i dapat membahas sesuatu judul/topik secara tuntas dan utuh.
e. Dalam tafsir tahlili, pembahasan munasabah berkisar antara persesuaian ayat yang ditafsirkan dengan ayat-ayat yang terletak sebelumnya dalam tertib mushhaf, sedangkan dalam tafsir maudhu’i, munasabah ayat berkisar antara persesuaian ayat yang satu topik.
f. Dalam tafsir tahlili untuk memahami sesuatu judul/topik pembahasan tidak mudah, karena pembahasan judul/topik tersebar dalam beberapa ayat/surat. Sedangkan dalam tafsir maudhu’i masalah al-Quran dapat diidentifikasi dan disusun dalam bentuk pembahasan tersendiri, terpisah antara satu dengan yang lainnya, sehingga mampu untuk mengungkap petunjuk al-Quran secara memuaskan.

C. KESIMPULAN
Penafsiran al-Quran dengan metode tahlili berarti penafsiran ayat-ayat Al-Quran dengan cara memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan, disertai penerangan makna-makna yang tercakup di dalamnya. Penerangan makna-makna tersebut bersesuaian dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkannya. Dalam prakteknya, mufasir biasanya menguraikan makna ayat demi ayat; surat demi surat sesuai dengan urutan yang terdapat di dalam mushaf Utsmani.
Disebabkan oleh luasnya pembahasan yang ada, maka metode ini memunculkan beberapa aliran atau corak penafsiran.
Disamping kelemahan- kelemahan yang dimiliki metode ini, ada juga hal yang terpenting yaitu metode ini mampu memberikan kepahaman yang begitu luas dikarenakan penafsiran Al-Qur’annya melalui berbagai segi.

Referensi:
- Dr. Abd. Hayy Al-farmawy, Bidayah fi al Tafsir al Maudlu’I (Penerjemah: Suryan A. jamrah), PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
- Dr. Rohimin, M.Ag, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
- Prof. Dr. Abd. Mu’in Salim, MA. Metodologi Ilmu Tafsir, Teras, Yogyakarta, 2005.
- http://wwwbasukicom.blogspot.com/

Sabtu, 27 November 2010

Advantages and Disadvantages of Watching Television
Nowadays, television has become the most popular media of human kind. It is also the indispensable device in our daily life. Almost every family has it in their house, moreover in many rooms. Entertain is one of the reason which causes television be choice by people. But, from television also many criminals is done in this world. Because, everything contains good side and bad side and television has no exception. From this motion let’s see deeply What the advantage of television until we can choose the best one in our life, and also know disadvantage of watching television until we can avoid many things which harmful to us.
Many Advantages which can be getting from television are:
1. We can see many things happened in the surrounding world, therefore it help us to catch and avoid being dropped back from the world of information.
2. The appearance of television and television broadcasting enriches our entertainments.
3. Many events and competition can be watched “live” and many exclusive movies are presented as well (although it’s a bit late in comparison with seeing those movies in the cinema) , but all are legal and you’re free to enjoy them.
4. If you want to travel but do not have enough money, I suggest you can enjoy traveling in the TV for example watching the discovery channel
5. TV is the fastest and cheapest way to improve our knowledge. It is deserve considered as the unlimited source of information
Everyone must agree that the advantages of watching TV are very considerable .But beside those benefits, there are some disadvantages that we must notice to be sure that we watch TV most effectively. They are:
1. Wasting time. People spend any hour to watch TV without gaining any useful information.
2. Television programs are not always suitable for all ages. Sometimes, there are some movies contain sexual material and violence which affected the stormy phase of growing of children and teenagers. It is one reason that causes crime.
3. In the aspect of health, spending hours watching TV is harmful to your eyesight.
4. TV can be a cause of major and minor behavior problems, such as: grumpy, weepy, irritable, mad, and argumentative.
5. Huge cause in obesity because many people are glued, and can't stop watching TV. They never get out, and eat inordinate amounts of food without knowing it.
Finally, because everything has positive and negative side thus are back to our mind to manage it well.